Dakwaan |
Primair :
Bahwa Terdakwa Amri alias Amri pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bakti Gg. Pelajar Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 01.20 WIB terdakwa Amri alias Amri menghampiri David alias Mukjel (dalam lidik) yang sedang duduk di kursi depan rumah terdakwa yang berada di jalan Bakti Gg. Pelajar Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan tiang listrik kemudian terdakwa meminta 1 (satu) batang rokok kepada David alias Mukjel (dalam lidik) dan David alias Mukjel (dalam lidik) menyerahkan 1 (satu) batang rokok sambil meminta makan di rumah terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa memperbolehkan David alias Mukjel (dalam lidik) untuk makan di rumah terdakwa sembari David alias Mukjel (dalam lidik) menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang diikat dengan kabel warna putih yang berisikan Narkotika jenis Shabu sambil berkata ”ini pegang dulu bang, aku makan dulu nanti aku ambil” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang diikat dengan kabel warna putih yang berisikan Narkotika jenis Shabu kemudian terdakwa meletakkan dompet tersebut ke dalam lubang tiang listrik agar tidak diketahui orang.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 00.05 WIB saksi Hendi D. Sihombing dan saksi Steven V. Hutasoit (keduanya masing-masing anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di jalan Bakti Gg. Pelajar Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terdakwa Amri alias Amri mempunyai dan menguasai Narkotika jenis Shabu. Kemudian mengetahui hal tersebut para saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat para saksi langsung melakukan pengintaian dan melihat terdakwa sedang meletakkan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang diikat dengan kabel warna putih ke dalam lubang tiang listrik setelah itu para saksi langsung mendekati terdakwa dan melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang diikat dengan kabel warna putih yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang mana terhadap barang bukti ditemukan tersebut berada dalam penguasaan dan pengawasan serta diakui oleh terdakwa.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 5288/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml milik Amri alias Amri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
Subsidair
Bahwa Terdakwa Amri alias Amri pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bakti Gg. Pelajar Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpam, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 saksi Hendi D. Sihombing dan saksi Steven V. Hutasoit (keduanya masing-masing anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di jalan Bakti Gg. Pelajar Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terdakwa Amri alias Amri mempunyai dan menguasai Narkotika jenis Shabu. Kemudian mengetahui hal tersebut para saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat para saksi langsung melakukan pengintaian dan melihat terdakwa sedang meletakkan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang diikat dengan kabel warna putih ke dalam lubang tiang listrik setelah itu para saksi langsung mendekati terdakwa dan melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang diikat dengan kabel warna putih yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang mana terhadap barang bukti ditemukan tersebut berada dalam penguasaan dan pengawasan serta diakui oleh terdakwa.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 5288/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml milik Amri alias Amri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |