Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Tbt ZELVIRA NATASYA NURRAHMA, S.H. FERDINAN FLORENSIUS SAMOSIR Alias RAHUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 739/L.2.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZELVIRA NATASYA NURRAHMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAN FLORENSIUS SAMOSIR Alias RAHUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa FERDINAN FLORENSIUS SAMOSIR Alias RAHUL pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bunga Melati Perumahan Bajenis Indah Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kantor Koperasi Serba Usaha Parna Kasih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sedang berada di Kantor Koperasi Serba Usaha Parna Kasih yang beralamat di Jalan Bunga Melati Perumahan Bajenis Indah Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi kemudian Terdakwa menghampiri Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI yang merupakan karyawan koperasi tersebut lalu Terdakwa mengatakan ingin membeli sarapan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB Verza milik Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa merupakan karyawan Koperasi Serba Usaha Parna Kasih lalu Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa sampai jam pulang kantor Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI hingga membuat Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI merasa curiga lalu Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI pun menghubungi Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON  untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON mengetahui sepeda motor tersebut telah dibawa oleh Terdakwa kemudian Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Tebing Tinggi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

--- ATAU ---

Kedua

-----Bahwa Terdakwa FERDINAN FLORENSIUS SAMOSIR Alias RAHUL pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bunga Melati Perumahan Bajenis Indah Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kantor Koperasi Serba Usaha Parna Kasih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanayang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sedang berada di Kantor Koperasi Serba Usaha Parna Kasih yang beralamat di Jalan Bunga Melati Perumahan Bajenis Indah Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi kemudian Terdakwa menghampiri Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI yang merupakan karyawan koperasi tersebut lalu Terdakwa mengatakan ingin membeli sarapan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB Verza milik Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa merupakan karyawan Koperasi Serba Usaha Parna Kasih lalu Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa sampai jam pulang kantor Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI hingga membuat Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI merasa curiga lalu Saksi TIOMA MELATI ANGGREINI pun menghubungi Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON  untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON mengetahui sepeda motor tersebut telah dibawa oleh Terdakwa kemudian Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Tebing Tinggi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban JUWENRI SIMBOLON mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya