| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.B/2026/PN Tbt | ZELVIRA NATASYA NURRAHMA, S.H. | FERDINAN FLORENSIUS SAMOSIR Alias RAHUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 739/L.2.16/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -----Bahwa Terdakwa FERDINAN FLORENSIUS SAMOSIR Alias RAHUL pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bunga Melati Perumahan Bajenis Indah Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kantor Koperasi Serba Usaha Parna Kasih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- --- ATAU --- Kedua -----Bahwa Terdakwa FERDINAN FLORENSIUS SAMOSIR Alias RAHUL pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bunga Melati Perumahan Bajenis Indah Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kantor Koperasi Serba Usaha Parna Kasih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
