| Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa terdakwa Fahrizal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Namad Damanik Lk VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Tersangka Fahrizal pergi ke Pasar Pagi Desa Kampung Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai untuk membeli narkotika jenis sabu. Setibanya di lokasi tersebut, Tersangka Fahrizal didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya (dalam lidik) dan menawarkan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Tersangka Fahrizal membeli narkotika tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu Tersangka Fahrizal memberikan uang tunai kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya (dalam lidik), kemudian seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya (dalam lidik) tersebut memberikan Tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, Tersangka datang ke Pasar Gambir untuk jaga malam, selanjutnya setelah Tersangka mengelilingi kios-kios yang ada di sekitar lokasi tersebut, Tersangka pun pergi ke rumah teman Tersangka dan berencana untuk menggunakan narkotika jenis sabu di Jl. Namad Damanik Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Namun sesampainya di rumah tersebut, teman Tersangka tidak berada di rumah. Selanjutnya Tersangka berjalan ke pinggir jalan Jl. Namad Damanik Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan tidak lama kemudian datang beberapa orang pria berpakaian sipil yaitu Saksi Agustiyan, Saksi Gabriel Septiadi Hutagalung dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak yang berhenti dan mendatangi Tersangka lalu mengamankan Tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merk Englishman, 1 (satu) lembar kertas yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru gelap yang sedang Tersangka kenakan dan dalam pengawasan tersangka. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/43/II/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 14 Februari 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,05 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1128/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina, NIP. 19801023200812001 menyimpulkan : Barang bukti :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
- Barang Bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Urin B adalah positif mengandung Narkotika
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa Fahrizal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Namad Damanik Lk VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Agustiyan, Saksi Gabriel Septiadi Hutagalung dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui dimana di Jl. Namad Damanik Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi Agustiyan, Saksi Gabriel Septiadi Hutagalung dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak langsung menuju ke tempat tersebut untuk memastikan informasi tersebut. Pada saat Para Saksi sampai di tempat tersebut Saksi Agustiyan, Saksi Gabriel Septiadi Hutagalung dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak melihat seorang laki-laki sedang berdiri seperti sedang menunggu seseorang. Selanjutnya Saksi Agustiyan, Saksi Gabriel Septiadi Hutagalung dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak mendatangi laki-laki tersebut dan langsung mengamankan laki-laki tersebut di mana laki-laki tersebut mengaku bernama Tersangka Fahrizal. Saksi Agustiyan, Saksi Gabriel Septiadi Hutagalung dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Tersangka Fahrizal dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Englishman dan keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru gelap yang sedang digunakan oleh Tersangka Fahrizal. Kemudian Para Saksi juga menanyakan milik siapa narkotika tersebut dimana Tersangka Fahrizal menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Para Saksi membawa Tersangka Fahrizal berikut barang bukti yang di temukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/43/II/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 14 Februari 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,05 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1128/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina, NIP. 19801023200812001 menyimpulkan : Barang bukti :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
- Barang Bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Urin B adalah positif mengandung Narkotika
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |