Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | Fadillah | Imelda | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 321.300.000,00 | ||||
Petitum | DALAM PETITUM : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi - Sumatera Utara, dengan luas +/- 139 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Ny. Imelda dengan SHM Nomor 1966 (BO 227698) milik dan atas nama Tergugat. 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji). 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diserahkan Penggugat sebesar sebesar Rp. 178.500.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), ditambah bagi hasil keuntungan sebesar 80% dari keuntungan yang dihasilkan, yang dikalkulasi 80% dari Rp. 178.500.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yakni sebesar Rp. 142.800.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), maka bila ditotalkan keseluruhannya menjadi sebesar Rp. 321.300.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta tiga atus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang harus dibayar Tergugat perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Pengajuan Keberatan maupun Verzet; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Eaquo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |