| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa SANDI ARIAWAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Arjuna, Lingkungan I, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu dengan berat bersih 1,21 (satu koma dua satu) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada pukul 01.00 WIB, bertempat di pinggir jalan, awalnya Terdakwa bersama dengan seseorang bernama Hafis (dalam lidik) sedang duduk-duduk di Jalan Gunung Arjuna Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi di pinggir jalan. Kemudian tidak berapa lama Hafis (dalam lidik) menerima panggilan telepon dari seseorang. Setelah selesai menerima panggilan tersebut, Hafis (dalam lidik) mendatangi Terdakwa dan meminta bantuan dengan mengatakan agar Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu ke depan masjid di Jalan Gunung Arjuna Lingkungan I Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
- Bahwa selanjutnya Hafis (dalam lidik) menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, yang diterima langsung oleh Terdakwa dari tangan Hafis (dalam lidik).Selanjutnya Terdakwa bergerak untuk mengantarkan narkotika tersebut ke tempat yang telah disepakati antara Hafis (dalam lidik) dengan pembeli, yaitu di pinggir jalan depan masjid yang beralamat di Jalan Gunung Arjuna Lingkungan I, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
- Bahwa berawal pada pukul 00.30 WIB Saksi M.NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH, Saksi RAJA HISKIA RAMBE yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering sekali terjadi transaksi narkotika yang sangat meresahkan warga setempat di Jalan Gunung Arjuna Lingkungan I, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.Mengetahui hal tersebut ketiga saksi melakukan patroli di seputaran tempat tersebut dimana pada saat sedang berpatroli ketiga saksi melihat terdakwa Sandi Ariawan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.Pada saat ketiga saksi hendak mendekati terdakwa, terdakwa hendak melarikan diri yang kemudian langsung diamankan oleh ketiga saksi.
- Bahwa selanjutnya ketiga saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut Saksi NURMANSYAH dan Saksi SYAUQATILLAH menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa yang kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa.Selanjutnya terdakwa dibawa oleh ketiga saksi ke kantor Sat Resnarkoba Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Tebing Tinggi Nomor : 17/R/27/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution selaku Penaksir Cabang dengan NIK P90484, diketahui hasil penimbangan yakni : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,35 (satu koma tiga lima) Gram dan berat bersih (Netto) 1,21 (satu koma dua satu) Gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 509/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 1,21 (satu koma dua satu) Gram dan Barang Bukti B yakni 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa Positif mengandung METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa SANDI ARIAWAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Arjuna, Lingkungan I, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni Shabu dengan berat bersih 1,21 (satu koma dua satu) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 00.30 WIB Saksi M.NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH, Saksi RAJA HISKIA RAMBE yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering sekali terjadi transaksi narkotika yang sangat meresahkan warga setempat di Jalan Gunung Arjuna Lingkungan I, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.Mengetahui hal tersebut ketiga saksi melakukan patroli di seputaran tempat tersebut dimana pada saat sedang berpatroli ketiga saksi melihat terdakwa Sandi Ariawan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.Pada saat ketiga saksi hendak mendekati terdakwa, terdakwa hendak melarikan diri yang kemudian langsung diamankan oleh ketiga saksi.
- Bahwa selanjutnya ketiga saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut Saksi NURMANSYAH dan Saksi SYAUQATILLAH menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa yang kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adlah milik terdakwa.Selanjutnya terdakwa dibawa oleh ketiga saksi ke kantor Sat Resnarkoba Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Tebing Tinggi Nomor : 17/R/27/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution selaku Penaksir Cabang dengan NIK P90484, diketahui hasil penimbangan yakni : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,35 (satu koma tiga lima) Gram dan berat bersih (Netto) 1,21 (satu koma dua satu) Gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 509/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 1,21 (satu koma dua satu) Gram dan Barang Bukti B yakni 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa Positif mengandung METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------- |