Dakwaan |
- D a k w a a n :
Bahwa Terdakwa E. Didi Muliadi pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Gajah Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa datang untuk menemui pacar terdakwa yakni saksi korban Diana Marbun yang sedang bekerja di Losmen Deli yang beralamat di Jalan Badak Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi dengan tujuan untuk mengajak saksi korban mengobrol, namun pada saat ditemui oleh terdakwa, saksi korban menolak untuk berbicara dengan terdakwa sehingga keduanya terlibat cekcok dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “gakkan selamat kau” lalu terdakwa mengambil tas dan jaket saksi korban kemudian membawanya keluar dari Losmen Deli menuju ke Jalan Gajah Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi dengan tujuan agar saksi korban mengikuti terdakwa.
- Bahwa melihat terdakwa membawa tas dan jaket saksi korban, saksi korban bersama dengan temannya yakni saksi Santi dan saksi Siti Hamidah mengejar terdakwa ke Jalan Gajah Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, kemudian terdakwa meminta untuk berbicara berdua dengan saksi korban tapi saksi korban menolak dan mengatakan “aku gamau lo wey jumpa berdua dengan dia, aku takut diapa apai” kemudian terdakwa mengatakan “apa kita mau putus?” lalu saksi korban menjawab “iya”, dan setelah itu terdakwa langsung menonjok bibir kanan saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami lebam dan bengkak pada bibiar atas dan bibir bahwa serta menjadi terhalang aktivitas sehari-harinya karena saksi korban merasakan sakit pada sat mengunyah makanan dan menjadi demam, sebagaimana berdasarkan hasil pemeriksaan pada Visum Et Repertum Nomor: 781/VER/XII/2023/RSBTT tanggal 15 Desember 2023 jam 22.45 Wib yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Putri A.P Manalu selaku dokter pemeriksa, yang telah memeriksa saksi korban (umur 39 Tahun) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala dan wajah
|
:
|
- Terdapat luka lecet pada bibir atas bagian dalam sudut kanan, panjang satu sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada bibir bawah bagian dalam sudut kanan, panjang satu sentimeter.
|
Leher
|
:
|
Tidak ada tanda kekerasan
|
Dada dan punggung
|
:
|
Tidak ada tanda kekerasan
|
Perut dan pinggang
|
:
|
Tidak ada tanda kekerasan
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ada tanda kekerasan
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ada tanda kekerasan
|
Kesimpulan
|
:
|
Berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga puluh sembilan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tumpul berupa luka lecet di bibir atas dan bawah
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |