Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Tbt Rolas Putri Febriyani. S.H. 1.MISRUN Als WAWO
2.HARIADI Als ADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-709/L.2.16/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRUN Als WAWO[Penahanan]
2HARIADI Als ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Misrun alias wawo, bersama-sama dengan Hariadi alias Adi dan Ahmad Fazar alias Fazar (keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Jalan Pulau Samosir Lk.I Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah saksi korban Sumiati Br Sirait atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk mencapai barang yang dituju dilakukan dengan cara memanjat, merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa Misrun alias Wawo menelepon Ahmad Fazar Alias Fazar (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan “gerak gak?” dan oleh Ahmad Fazar Alias Fazar mengatakan “gerak”, lalu terdakwa mengatakan “Jemput”, sekitar pukul 23.00 Wib Ahmad Fazar Alias Fazar menjemput terdakwa dan Hariadi Alias Adi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di Perbaungan dengan menggunakan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki APV dengan nopol BK 1696 NG warna abuabu metallik tahun 2008 dengan noka : MHYGDN41V8J391159 dan nosin : G15AID-175377. Selanjutnya terdakwa bersama Ahmad Fazar Alias Fazar dan Hariadi alias Adi bergerak menuju kota Tebing Tinggi dan saat itu Ahmad Fazar Alias Fazar yang menyupir mobilnya, sedangkan terdakwa duduk di samping supir dan Hariadi Alias Adi duduk di kursi tengah. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa dan temantemannya sampai dikota Tebing Tinggi, selanjutnya berputar putar di seputaran kota Tebing Tinggi untuk mencari target dan sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama Ahmad Fazar Alias Fazar dan Hariadi alias Adi sampai di Jalan Pulau Samosir Lk I Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, setelah hampir 2 (dua) jam berputar putar mencari target, terdakwa melihat 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF terpakir di Teras rumah saksi korban Sumiati Br Sirait dan terdakwa mengatakan “Itu ada L300, berhenti”. Kemudian terdakwa bersama Hariadi Alias Adi turun dari mobil dan membuka pintu gerbang pagar rumah saksi korban yang saat itu tidak terkunci, kemudian terdakwa dan Hariadi alias Adi menuju ke teras tempat mobil diparkirkan. Saat sampai di tempat mobil diparkirkan, terdakwa lihat mobil korban tersebut kacanya tidak tertutup lalu terdakwa membuka pintu bagian supir dan terdakwa turunkan handbreak, lalu terdakwa dan Hariadi Alias Adi mendorong mobil dengan posisi mundur. Saat itu yang mengarahkan STIR adalah Hariadi Alias Adi sedangkan terdakwa mendorong mobil L300 tersebut dari posisi depan, setelah keluar dari halaman rumah korban dan saat mobil sudah berada di pinggir jalan pulau samosir kemudian Hariadi Alias Adi menghidupkan mobil milik korban dengan cara sebelumnya merusaknya menggunakan 1 (Satu) bh besi yang sudah dipipihkan di masukan kedalam lubang stop kontak dan kemudian diputar dengan menggunakan 1 (Satu) bh Kunci Pass Ukuran 8, setelah mesin mobil hidup kemudian Ahmad Fazar Alias Fazar turun dari mobil APV lalu membawa atau menyupir mobil L300 milik korban sedangkan terdakwa bersama Hariadi Alias Adi menaiki mobil APV. Kemudian terdakwa bersama Ahmad Fazar Alias Fazar dan Hariadi alias Adi membawa pergi mobil L300 milik korban tersebut masuk Jalan Tol melalui pintu gerbang tol Tebing Tinggi, sesampainya di seputaran Tol Teluk Mengkudu, para terdakwa menepi dan bertukar supir, Hariadi Alias Adi membawa mobil L300 milik korban sedangkan terdakwa bersama Ahmad Fazar Alias Fazar mengendarai APV. Sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa bersama Ahmad Fazar Alias Fazar dan Hariadi alias Adi sampai di Aceh Tamiang Kuala Simpang, dan saat itu mobil L300 milik korban masuk ke dalam sebuah Jalan, kemudian terdakwa dan Ahmad Fazar Alias Fazar menuju ke SPBU menunggu Hariadi Alias Adi menjual mobil L300 tersebut. Sekitar 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit Hariadi Alias Adi menelepon terdakwa dan mengatakan Jemput, lalu terdakwa dan Ahmad Fazar Alias Fazar menjemput Hariadi Alias Adi selanjutnya terdakwa bersama Ahmad Fazar Alias Fazar dan Hariadi alias Adi pulang kembali ke Tebing Tinggi, dan didalam mobil tanpa banyak bicara para terdakwa membagi uang hasil penjualan mobil tersebut sebanyak Rp.15.000.000, (Lima belas juta rupiah) dan bagian perorangnya adalah Rp 3.500.000, (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban Sumiati Br Sirait untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil R4 Mitsubishi Colt L300 Diesel Standart 2, 5 PU warna hitam (Kanzai) tahun 2016 nopol BK 8240 NF miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sumiati Br Sirait menderita kerugian sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya