| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.Sus/2026/PN Tbt | 1.DANIEL HALASSON PURBA, SH. 2.TIONENI SIGIRO, S.H. |
ASRI RAMADANI alias DANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1171/L.2.16/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------Bahwa Terdakwa ASRI RAMADANI alias DANI pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Sutoyo, Lk. I, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan Tindak Pidana,“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bertemu dengan Mewa (Daftar Pencarian Orang) di bawah jembatan di daerah Pangkalan Dodek Desa Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kanupaten Batu Bara untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus ke dalam plastik transparan dimana 1 (satu) bungkus untuk terdakwa jual kepada saudara Gilang warga Desa Penggalangan Kabupaten Serdang Bedagai dan 1 (satu) bungkus lagi untuk terdakwa gunakan lalu terdakwa bersama Gilang berangkat ke Kota Tebing Tinggi dan pergi ke Losmen Srikandi Jalan Sutoyo, Lk. I, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Lalu saksi Erwin Lubis, saksi Brigadir Amir Hamzah dan saksi Salman Alfarisi anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi di Jalan Sutoyo, Lk. I, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Losmen Srikandi dan menemui saksi Aji Padli selaku penjaga Losmen Srikandi kemudian para saksi memberitahukan kepada saksi Aji Padli terkait ciri-ciri terdakwa lalu para saksi langsung mendatangi kamar no. 14 di Losmen Srikandi tersebut dan menemukan terdakwa di dalam kamar lalu para saksi melihat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop di atas tempat tidur terdakwa kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab terdakwa bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa; Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 35/R/34/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 03 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sar iS NIK. P 87778 dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Asri Ramadani alias Dani dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 1,25 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:773/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang diperiksa oleh Supriendi Hasugian, ST, MT, NRP 78071405 dan Dr. Supiyani, M. Si NIP. 198010232008012001 menyimpulkan bahwa
Atas nama Asri Ramadani alias Dani adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------Bahwa Terdakwa ASRI RAMADANI alias DANI pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Sutoyo, Lk. I, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan Tindak Pidana,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Erwin Lubis, saksi Brigadir Amir Hamzah dan saksi Salman Alfarisi anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi di Jalan Sutoyo, Lk. I, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Losmen Srikandi dan menemui saksi Aji Padli selaku penjaga Losmen Srikandi kemudian para saksi memberitahukan kepada saksi Aji Padli terkait ciri-ciri terdakwa lalu para saksi langsung mendatangi kamar no. 14 di Losmen Srikandi tersebut dan menenukan terdakwa di dalam kamar lalu para saksi melihat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop di atas tempat tidur terdakwa kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab terdakwa bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa; Bahwa barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Mewa (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB di bawah Jembatan daerah pangkalan Dodek desa Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan cara membeli. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 35/R/34/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 03 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sar iS NIK. P 87778 dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu atas nama Asri Ramadani alias Dani dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 1,25 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:773/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang diperiksa oleh Supriendi Hasugian, ST, MT, NRP 78071405 dan Dr. Supiyani, M. Si NIP. 198010232008012001 menyimpulkan bahwa
Atas nama Asri Ramadani alias Dani adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
