| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa Terdakwa MHD RIFKI FAHRIANSYAH Als PEKONG pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan G. Bhakti LKMD I Lk. I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 21.40 Wib Terdakwa berkomunikasi melalui handphone dengan Sdr. Aidil Tanjung (DPO) dan Terdakwa pergi menuju Kampung Rao Jl. Sakti Lubis Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kemudian sesampainya disana Terdakwa langsung menghubungi Sdr. Aidil Tanjung (DPO) melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “aku udah disini bos” Lalu Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki dan memberikan 7 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi merk GOLD kepada Terdakwa. Bahwa berhasil menjual 1 (butir) ekstasi kepada Sdr. WIBI (DPO) dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Terdakwa membayar narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. Aidil Tanjung (DPO) dengan cara transfer apabila semua narkotika jenis ekstasi yang diberikan kepada Terdakwa sudah laku terjual. Terdakwa membeli Narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) perbutir dan Terdakwa menjual dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perbutir, dengan keuntungan Terdakwa yaitu Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Nakotika jenis ekstasi Jl. G. Bhakti LKMD I Lk. I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Agung Prasetio dan Saksi Agustiyan pergi menuju tempat yang dimaksud, Kemudian saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa di dalam sebuah rumah dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi berwarna oren, 1 (satu) buah plastik klip kosong berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek MAGNUM warna hitam ditemukan di keranjang baju didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna oren ditemukan di lantai kamar Terdakwa, 1 (satu) buah HP merek OPPO A38 warna hitam yang ditemukan berada diatas tempat tidur Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan 1 lembar uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp.5.000 (lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantung celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi berwarna oren diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,31 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 75/R/84/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 2392/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. Pembina Dr. Supiyani, M.Si. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna orange dengan berat netto 1,31 (satu koma tiga satu) gram milik terdakwa MHD RIFKI FAHRIANSYAH Als PEKONG yang diperiksa adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) masing-masing nomor urut 37 dan 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis ekstasi tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa MHD RIFKI FAHRIANSYAH Als PEKONG pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan G. Bhakti LKMD I Lk. I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Nakotika jenis ekstasi Jl. G. Bhakti LKMD I Lk. I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Agung Prasetio dan Saksi Agustiyan pergi menuju tempat yang dimaksud, Kemudian saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa di dalam sebuah rumah dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi berwarna oren, 1 (satu) buah plastik klip kosong berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek MAGNUM warna hitam ditemukan di keranjang baju didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna oren ditemukan di lantai kamar Terdakwa, 1 (satu) buah HP merek OPPO A38 warna hitam yang ditemukan berada diatas tempat tidur Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan 1 lembar uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp.5.000 (lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantung celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi berwarna oren diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,31 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 75/R/84/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 2392/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. Pembina Dr. Supiyani, M.Si. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna orange dengan berat netto 1,31 (satu koma tiga satu) gram milik terdakwa MHD RIFKI FAHRIANSYAH Als PEKONG yang diperiksa adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) masing-masing nomor urut 37 dan 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis ekstasi tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |