Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Tbt 1.Rolas Putri Febriyani. S.H.
2.Bosna Trimanta Perangin Angin ,S.H
ADE SYAHPUTRA Alias ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 720/L.2.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
2Bosna Trimanta Perangin Angin ,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SYAHPUTRA Alias ADE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIIMAIR

Bahwa Terdakwa Ade Syahputra alias Ade pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Badang Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa sedang berjalan kaki menuju Jl. Senangin Kota Tebing Tinggi tepatnya ke depan hangkang untuk mencari penjual jambu namun sudah tutup sehingga terdakwa kembali ke rumah dan melewati rumah makan Khanza yang berada di Jl. Sudirman Kota Tebing Tinggi, yang mana kondisinya pada saat itu sedang tutup dan terlihat dari jendela depan rumah makan Khanza tidak ada orang di dalam rumah makan tersebut sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah makan Khanza tersebut.
  • Bahwa setelah melihat kondisi rumah makan Khanza, terdakwa berjalan ke belakang rumah makan Khanza yang mana kondisinya tidak ada orang kemudian terdakwa mencoba mendorong pintu belakang rumah makan Khanza karena terlihat pintu belakang sudah longgar dan engsel pintu sudah lepas, namun pada saat terdakwa mendorong, pintu tersebut terganjal dengan broti sehingga terdakwa menggunakan kayu kecil untuk menggeser broti yang mengganjal pintu tersebut secara perlahan-lahan sampai broti tersebut tergeser dan terjatuh sehingga pintu belakang menjadi terbuka.
  • Bahwa setelah pintu belakang rumah makan Khanza terbuka, terdakwa masuk ke dalam dan mengambil goni yang berada di ruang tengah lalu terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) di bawah kasur tempat tidur dari dalam kamar, kemudian 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg dari bawah kompor masak, 10 (sepuluh) bungkus minyak makan merek Minyak Kita ukuram 10 liter, 9 (sembilan) bungkus kecap manis sedap kemasan dari ruang dapur, 1 (satu) buah sock sepeda motor hinda beat, dan 1 (satu) buah adaptor CCTV yang berada di dalam kamar lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam goni. Setelah itu terdakwa membawa uang dan barang-barang milik saksi korban Erlina dari rumah makan Khanza yang telah diambil lalu keluar dari rumah makan Khanza tersebut berjalan ke arah jalan raya sekitar 20 meter dekat jembatang sungai padang terdawka memberhentikan becah dan pergi menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jl. Sudirman Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan seberang Hotel Malibou, terdakwa menjual sebagian barang-barang milik saksi korban kepada penjual tabung keliling berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) buah kecap manis dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) bungkus minyak makan ukuran 1 (satu) kg dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan total Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Erlina mengalami kerugian sebesar Rp 2.273.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa Ade Syahputra alias Ade pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Badang Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa sedang berjalan kaki menuju Jl. Senangin Kota Tebing Tinggi tepatnya ke depan hangkang untuk mencari penjual jambu namun sudah tutup sehingga terdakwa kembali ke rumah dan melewati rumah makan Khanza yang berada di Jl. Sudirman Kota Tebing Tinggi, yang mana kondisinya pada saat itu sedang tutup dan terlihat dari jendela depan rumah makan Khanza tidak ada orang di dalam rumah makan tersebut sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah makan Khanza tersebut.
  • Bahwa setelah melihat kondisi rumah makan Khanza, terdakwa berjalan ke belakang rumah makan Khanza yang mana kondisinya tidak ada orang kemudian terdakwa mencoba mendorong pintu belakang rumah makan Khanza karena terlihat pintu belakang sudah longgar dan engsel pintu sudah lepas, namun pada saat terdakwa mendorong, pintu tersebut terganjal dengan broti sehingga terdakwa menggunakan kayu kecil untuk menggeser broti yang mengganjal pintu tersebut secara perlahan-lahan sampai broti tersebut tergeser dan terjatuh sehingga pintu belakang menjadi terbuka.
  • Bahwa setelah pintu belakang rumah makan Khanza terbuka, terdakwa masuk ke dalam dan mengambil goni yang berada di ruang tengah lalu terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) di bawah kasur tempat tidur dari dalam kamar, kemudian 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg dari bawah kompor masak, 10 (sepuluh) bungkus minyak makan merek Minyak Kita ukuram 10 liter, 9 (sembilan) bungkus kecap manis sedap kemasan dari ruang dapur, 1 (satu) buah sock sepeda motor hinda beat, dan 1 (satu) buah adaptor CCTV yang berada di dalam kamar lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam goni. Setelah itu terdakwa membawa uang dan barang-barang milik saksi korban Erlina dari rumah makan Khanza yang telah diambil lalu keluar dari rumah makan Khanza tersebut berjalan ke arah jalan raya sekitar 20 meter dekat jembatang sungai padang terdawka memberhentikan becah dan pergi menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jl. Sudirman Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan seberang Hotel Malibou, terdakwa menjual sebagian barang-barang milik saksi korban kepada penjual tabung keliling berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) buah kecap manis dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) bungkus minyak makan ukuran 1 (satu) kg dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan total Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Erlina mengalami kerugian sebesar Rp 2.273.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya