INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Tbt | 1.RIRIN MANALU 2.ROKY ANDRE EFFENDI 3.RONALD ANDRA |
1.RIYANTO 2.SYAFRINI CHAP JAMBAK 3.YURIDHO CHAP 4.RIFAI BAKRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
-Sebidang Tanah kosong yang terletak di Jalan K.F. Tandean, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara dahulu Jalan K.F. Tandean Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lebih dan kurang + 12.873,50 M?2; (dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh meter persegi), yang dahulu mempunyai batas-batas sebagai berikut :
- Sebalah Utara berbatasan dengan tanah : Jalan Kapten F. Tandean / Tanah Zainab / Tanah Samijo / Tanah Saloro Br Lubis / Tanah Cemek / Tanah Rasman / Tanah Abd Azis / tanah Nurhayati / Tanah Zulkifli Chan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Tanah Alm. Ok. Oliviah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Tanah SP. Saman / Tanah Alm. Idris / Tanah Alm. JL. Samin;
- Sebalah Barat berbatasan dengan tanah : Tanah Halimatussyakdiah / Tanah Jonatan Saragih / Tanah Salam Damanik / Tanah Ramensius Purba / Tanah BD Tambak / Tanah Pun Kim / Tanah Johan / Tanah Lehem Sinaga / Tanah J. Saragih / Tanah Mangitua Saragih / Tanah Rasman Saragih / Tanah Golip Saragih / Tanah Gereja GKPS Bandar Sakti;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah almarhum RUSTAM EFENDY alias RUSTAM EFENDI;
4. Menyatakan Tergugat-II, Tergugat-III, dan Tergugat-IV adalah ahli waris sah almarhum Haji MOHAMMAD SYAFRI CHAP;
5. Menyatakan Objek Perkara berupa Sebidang Tanah kosong yang terletak di Jalan K.F. Tandean, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara dahulu Jalan K.F. Tandean Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lebih dan kurang + 12.873,50 M?2; (dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh meter persegi), yang dahulu mempunyai batas-batas sebagai berikut :
- Sebalah Utara berbatasan dengan tanah : Jalan Kapten F. Tandean / Tanah Zainab / Tanah Samijo / Tanah Saloro Br Lubis / Tanah Cemek / Tanah Rasman / Tanah Abd Azis / tanah Nurhayati / Tanah Zulkifli Chan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Tanah Alm. Ok. Oliviah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Tanah SP. Saman / Tanah Alm. Idris / Tanah Alm. JL. Samin;
- Sebalah Barat berbatasan dengan tanah : Tanah Halimatussyakdiah / Tanah Jonatan Saragih / Tanah Salam Damanik / Tanah Ramensius Purba / Tanah BD Tambak / Tanah Pun Kim / Tanah Johan / Tanah Lehem Sinaga / Tanah J. Saragih / Tanah Mangitua Saragih / Tanah Rasman Saragih / Tanah Golip Saragih / Tanah Gereja GKPS Bandar Sakti;
Adalah milik sah almarhum RUSTAM EFENDY alias RUSTAM EFENDI;
6. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Para Penggugat berupa :
1) Surat Keterangan Memiliki Tanah Nomor : 593 / 150, tanggal 25 Juni 1990, yang dibuat dan ditandatangani oleh RUSLAN GIMUN, BA, pada saat itu Camat Rambutan;
2) Surat Keterangan Nomor : 592.2/79. Tanggal 23 Juni 1990, yang dibuat dan ditandatangani oleh MUKIJAN, pada saat itu Kepala Kelurahan Bandar Sakti;
3) Surat Pernyataan Memiliki Tanah, tanggal 21 Juni 1990;
4) Salinan Putusan – Penetapan Pengadilan Agama Tebing Tinggi, tanggal 9 Februari 1988;
5) Surat Kuasa Penyerahan Hak, tanggal 13 Mei 1985;
6) Peta Situasi Bidang Tanah dengan Luas Tanah 12.873,50 M?2;;
Adalah sah dan berkekuatan hukum;
7. Menyatakan seluruh Sertipikat Hak Milik atas tanah milik almarhum RUSTAM EFENDY alias RUSTAM EFENDI, yang semula tertulis atas nama almarhum Haji MOHAMMAD SYAFRI CHAP yang diterbitkan oleh Turut Tergugat-I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan peralihan objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV (ahli waris Almarhum Haji MOHAMMAD SYAFRI CHAP) kepada Tergugat-I adalah tidak sah dan cacat hukum;
9. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli antara Almarhum Haji MOHAMMAD SYAFRI CHAP dengan Tergugat-I, dan Akta Jual Beli antara Tergugat-II, Tergugat-III, dan Tergugat-IV (ahliwaris Almarhum Haji MOHAMMAD SYAFRI CHAP) dengan Tergugat-I yang dibuat dihadapan Turut Tergugat-II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bersumber dari Hak yang cacat hukum;
10. Menyatakan baliknama seluruh sertipikat hak milik atas objek perkara yang dilakukan Turut Tergugat-I keatas nama Tergugat-I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan penggabungan sertipikat dan pemecahan sertipikat yang dilakukan Turut Tergugat-I atas permohonan Tergugat-I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “sepanjang mengenai objek perkara”;
12. Menyatakan perbuatan Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV (ahli waris Almarhum Haji MOHAMMAD SYAFRI CHAP) yang telah mengalihkan atau menjual objek perkara kepada Tergugat-I adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
13. Menyatakan Tergugat-I bukanlah pembeli yang beritikad baik;
14. Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang telah menerima pengalihan objek perkara dari Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV (ahli waris Almarhum Haji MOHAMMAD SYAFRI CHAP) adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata;
15. Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang telah menguasai seluruh objek perkara dan melakukan perubahan serta pembangunan diatas tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
16. Memerintahkan Tergugat-I untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
17. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Para Penggugat, baik Materiil maupun Immateriil dengan perhitungan, yaitu :
- Materiil sebesar Rp 12.873.500.000.- (dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Immateriil sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
- Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 13.373.500.000.- (tiga belas milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
18. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
19. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun Perlawanan (Verzet);
20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
