Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Tbt Dede Stephan Kaparang, S.H. SUGIANTO ALIAS ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2350/L.2.16/EOH.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO ALIAS ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg.Perkara PDM-64/Eoh.2/TEBING/10/2024

 

a.   Indentitas Terdakwa  :

N a m a                              :  Sugianto Alias Anto

Tempat Lahir                      :  Tebing Tinggi

Umur / Tanggal Lahir          :  56 Tahun / 12 Juni 1968

Jenis Kelamin                     :  Laki-laki

Kebangsaan                        :  Indonesia

Tempat Tinggal                   :  Jalan Kedelai, Lingkungan IV, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

A g a m a                            :  Islam

Pekerjaan                            :  Tidak bekerja

Pendidikan                          :  Sekolah Dasar (Tamat)

 

b.   Penahanan Terdakwa :

-     Penyidik                       :     Polres, sejak tanggal 11 Agustus 2024 s/d 30 Agustus 2024

-     Perpanjangan JPU         :     Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2024 s/d 09 Oktober 2024

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024

 

c.   Dakwaan :

 

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa Sugianto Alias Anto pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 20.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi Korban Feni Andriani Sinaga mendapat ancaman kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Terdakwa Sugianto Alias Anto pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 20.20 WIB di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Bahwa pada saat kejadian Saksi Korban sedang bersama dengan temannya yaitu Saksi Feni Andriani Sinaga dan Saksi Khairunnisa untuk menagih/ meminta angsuran Pinjaman untuk Keluarga Pra Sejahtera/ Mekar ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Kedelai, Lingkungan IV, Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dan pada saat Saksi Korban bersama Saksi lainnya berada di rumah Terdakwa, Saksi Korban bertemu dengan Istri Terdakwa dan menagih angsuran pinjaman Mekar yang dipinjam oleh Istri Terdakwa tersebut. Lalu oleh Istri Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban dan para Saksi untuk mencari suaminya yang bernama SUGIANTO Alias ANTO (Terdakwa). Lalu Terdakwa datang dan mengambil satu bilah parang yang terbuat dari besi dari dapur rumahnya dan berkata kepada Saksi Korban “PERGI KALIAN SEMUA DARI RUMAHKU” sambil membacokkan parang tersebut ke pintu dapur rumah Terdakwa, lalu Saksi Korban bersama dengan Saksi lainnya berlari ke luar rumah dan oleh Terdakwa mendatangi Saksi Korban dan kembali membacokkan parang yang dipegangnya tersebut ke Kosen pintu sebelah kanan yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari Saksi Korban dan sambil berkata “PERGI KALIAN DARI SINI”, selanjutnya Saksi Korban dan Saksi lainnya pergi dari rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya Terdakwa berkata PERGI KALIAN KUBELAHBELAH NANTI KALIAN! (sambil memegang 1 bilah parang)”.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Bahan Peledak.

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa Sugianto Alias Anto pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 20.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi Korban Feni Andriani Sinaga mendapat ancaman kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Terdakwa Sugianto Alias Anto pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 20.20 WIB di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Bahwa pada saat kejadian Saksi Korban sedang bersama dengan temannya yaitu Saksi Feni Andriani Sinaga dan Saksi Khairunnisa untuk menagih/ meminta angsuran Pinjaman untuk Keluarga Pra Sejahtera/ Mekar ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Kedelai, Lingkungan IV, Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dan pada saat Saksi Korban bersama Saksi lainnya berada di rumah Terdakwa, Saksi Korban bertemu dengan Istri Terdakwa dan menagih angsuran pinjaman Mekar yang dipinjam oleh Istri Terdakwa tersebut. Lalu oleh Istri Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban dan para Saksi untuk mencari suaminya yang bernama SUGIANTO Alias ANTO (Terdakwa). Lalu Terdakwa datang dan mengambil satu bilah parang yang terbuat dari besi dari dapur rumahnya dan berkata kepada Saksi Korban “PERGI KALIAN SEMUA DARI RUMAHKU” sambil membacokkan parang tersebut ke pintu dapur rumah Terdakwa, lalu Saksi Korban bersama dengan Saksi lainnya berlari ke luar rumah dan oleh Terdakwa mendatangi Saksi Korban dan kembali membacokkan parang yang dipegangnya tersebut ke Kosen pintu sebelah kanan yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari Saksi Korban dan sambil berkata “PERGI KALIAN DARI SINI”, selanjutnya Saksi Korban dan Saksi lainnya pergi dari rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya Terdakwa berkata PERGI KALIAN KUBELAHBELAH NANTI KALIAN! (sambil memegang 1 bilah parang)”.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami rasa takut dan trauma.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

                                          Tebing Tinggi, 07 Oktober 2024

                                             Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                    Dede Stephan Kaparang, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199309282019021003

Pihak Dipublikasikan Ya