Dakwaan |
Primair :
Bahwa Terdakwa Rico Hidayat alias Koko bersama-sama dengan Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Persatuan Lk. IV Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekita pukul 13.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol BK 2428 ABR milik terdakwa pergi menuju daerah Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari pekerjaan, kemudian sesampainya di Kampung Bedagai Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa bersama saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan Ijok (dalam lidik) yang sedang memperbaiki alat elektronik, setelah itu terdakwa dan Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpsiah) meminta pekerjaan kepada Ijok (dalam lidik) namun ditolak dengan alasan tidak ada pekerjaan. Kemudian pada saat yang bersamaan, Ijok (dalam lidik) menawarkan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) yang mana mereka bersepakat untuk membeli Narkotika jenis Ganja tersebut dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 3 paket Narkotika jenis Ganja yang diterima oleh saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan tangan kanan saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pulang kerumah saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja yang telah dibeli.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 terdakwa bersepakat dengan saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) menjual sepeda motor milik saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem cash atau tunai, setelah itu saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa untuk pergi menemaninya menggunakan sepeda motor Honda Supra X nopol BK 2428 ABR milik terdakwa ke Kampung Bedagai Kab. Serdang Bedagai menjumpai kembali Ijok (dalam lidik) untuk membeli Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Ganja yang telah dibungkus kertas. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) kembali pulang kerumah saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dan menurunkan terdakwa dan menunggu di rumah saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa kembali di jemput oleh saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) untuk sepakat bertemu Abdi (dalam lidik) di rumah susun di jalan Persatuan Lk. IV Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, kemudian di dalam perjalanan menuju rumah susun sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di berhentikan oleh petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari seorang informen kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik asoy warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik makanan warna kuning berisi 12 (dua belas) kertas denga nisi daun dan biji Narkotika jenis Ganja, uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) un it handphone Android merek Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nopol BK 2428 ABR yang mana atas barang bukti tersebut dalam penguasaan dan pengawasan serta diakui dan dibenarkan milik terdakwa bersama dengan saksi Rico Hidayat alias Koko (disidangkan dalam berkas perkara terpisah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 03/21/08/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Agustus 2024 ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama terdakwa milik terdakwa Riswanto alias Girin dan saksi Rico Hidayat alias Koko berupa 12 (dua belas) bungkus gulungan kertas dengan hasil penimbangan jumlah berat kotor 14,74 (empat belas koma tujuh puluh empat) gram dan berat bersih 10,7 (sepuluh koma tujuh) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4774/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : masing -masing 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml milik terdakwa Rico Hidayat alias Koko dan saksi Riswanto adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4774/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Yudiatnis, Kompol NRP. 78081583 menyimpulkan 1 (satu) plastik klip berisi daun dan biji kering dengan netto 10 (sepuluh) gram milik terdakwa Rico Hidayat alias Koko dan saksi Riswanto adalah benar mengandung Positif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
Subsidair
Bahwa Terdakwa Rico Hidayat alias Koko bersama-sama dengan Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Persatuan Lk. IV Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari pada Senin tanggal 12 Agustus 2024 saksi Hendi D. Sihombing dan saksi Steven V. Hutasoit (keduanya anggota polri sat resnarkoba Polres Tebing Tinggi) mendapat informasi dari seorang informen yang tidak ingin identitasnya di ketahui bahwa terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di sekitaran Tebing Tinggi, kemudian para saksi melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB para saksi mendapat informasi bahwa 2 (dua) orang yang telah diselidiki tersebut sedang berjalan menuju Jalan Persatuan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, setelah itu para saksi langsung menuju ke Lokasi dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa Rico Hidayat alias Koko dan saksi Riswanto alias Girin (di sidangkan dalam berkas perkara terpisah) kemudian para saksi melakukan pengamanan, pemeriksaaan dan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik asoy warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik makanan warna kuning berisi 12 (dua belas) kertas dengan isi daun dan biji Narkotika jenis Ganja, uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nopol BK 2428 ABR yang mana atas barang bukti tersebut dalam penguasaan dan pengawasan serta diakui dan dibenarkan milik terdakwa bersama dengan saksi Riswanto alias Girin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 03/21/08/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Agustus 2024 ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama terdakwa milik terdakwa Rico Hidayat alias Koko dan saksi Riswanto alias Girin berupa 12 (dua belas) bungkus gulungan kertas dengan hasil penimbangan jumlah berat kotor 14,74 (empat belas koma tujuh puluh empat) gram dan berat bersih 10,7 (sepuluh koma tujuh) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4774/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : masing -masing 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml milik terdakwa Rico Hidayat alias Koko dan saksi Riswanto adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4774/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Yudiatnis, Kompol NRP. 78081583 menyimpulkan 1 (satu) plastik klip berisi daun dan biji kering dengan netto 10 (sepuluh) gram milik terdakwa Rico Hidayat alias Koko dan saksi Riswanto adalah benar mengandung Positif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |