Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tbt HEPPY MARDIANA HUTABALIAN 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Tebing Tinggi
2.Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HEPPY MARDIANA HUTABALIAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Tebing Tinggi
2Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Advokat
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah ;
  3. Menghukum Termohon – I dan Termohon – II untuk mematuhi isi putusan perkara ini dengan melakukan pengawasan secara menyeluruh dalam proses penyidikan dan penuntutan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/219/IV/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2025 yang dilaporkan oleh Pemohon sehingga sampai ke proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  4. Memerintahkan Termohon – I untuk segera melanjutkan dan melimpahkan berkas perkara dan Tersangkanya serta barang bukti atas Laporan Polisi, Nomor : LP/B/219/IV/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2025 Ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
  5. Memerintahkan Termohon – II untuk segera menerima Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangkanya serta barang bukti dari Termohon – I atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/219/IV/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2025 dengan melakukan Penuntutan terhadap Terdakwanya ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  6. Menghukum Termohon – Termohon membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequao et Bono) ;

Demikianlah Permohonan ini diajukan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Cq. Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan mengabulkannya, Atas Perkenaan dan pengabulannya, Kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya