INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kanca Tebing Tinggi | Agus Aris Prayogo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 158.939.467,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total sisa Rp.158.939.467,- (Seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan perincian yaitu Total Tunggakan Pokok Rp.151.506.570,- (Seratus lima puluh satu juta lima ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh rupiah),- Tunggakan Bunga Rp.7.432.897,- (Tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
