Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Tbt Indra Tanu Jaya Krisman jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra Tanu Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Krisman jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Tindakan Tergugat yang dengan sengaja dan atau kelalaiannya yang tidak pernah melakukan audit perusahaan yang mengakibatkan kerugian Penggugat dalam menginvestasikan modal Penggugat dalam perusahaan PT. Estream merupakan tindakan melawan hukum.
4.MenghukumTergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.800.000.000(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan secara tunai kepada Penggugat dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi.
6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat  yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak