Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Tbt Alvin Ziawa, S.H. IRPAN PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1816/L.2.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa Irpan Purba  pada hari Kamis  tanggal 16 Mei  2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan Udang Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota- Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Bambang Suroyo yang bertugas di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama rekannya bernama Alex A Butar-Butar memperoleh informasi dari masyarakat  bahwa dijalan Udang Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota-Kota Tebing Tinggi tepatnya dipajak Inpres sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis shabu dan mengetahui hal tersebut lalu saksi-saksi melakukan patroli disekitaran jalan tersebut dan tepat dipinggir jalan saksi-saksi melihat terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang saksi peroleh sebelumnya dan kemudian saksi-saksi langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan pada saat itu terdakwa ada membuang 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu keatas jalan dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah saksi-saksi berhasil mengamankan terdakwa lalu saksi Aiptu Bambang Suroyo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic trasnparan kecil yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu diatas jalan dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa memperoleh shabu tersebut sebelumnya dari seseorang bernama Doyok (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib dipinggir sungai yang berada dipajak Inpres Kota Tebing Tinggi dengan harga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara tunai.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 63/05/Pol. 10086/2024 tanggal 17 Mei  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh REZA AHMAD AFANDI H NIK.P.82346 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka IRPAN PURBA dengan berat kotor 1,40 gram dan berat bersih 1,11 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2789/NNF/2024 tanggal 29 Mei  2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani., M.Si Pembina Nip. 1980102322008012001  mengetahui  an. KABDILABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan, M.SI., AKBP NRP.. 75100926 terhadap A. 1 (satu) plastic klip berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,11 (satu koma ssebelas gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik IRPAN PURBA  adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa Irpan Purba  pada hari Kamis  tanggal 15 Mei  2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan Udang Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota- Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jensi shabu“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Bambang Suroyo yang bertugas di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama rekannya bernama Alex A Butar-Butar memperoleh informasi dari masyarakat  bahwa dijalan Udang Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota-Kota Tebing Tinggi tepatnya dipajak Inpres ada yang memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu dan mengetahui hal tersebut lalu saksi-saksi melakukan patrol disekitaran jalan tersebut dan tepat dipinggir jalan saksi-saksi melihat terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang saksi peroleh sebelumnya dan kemudian saksi-saksi langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan pada saat itu terdakwa ada membuang 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu keatas jalan dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah saksi-saksi berhasil mengamnakan terdakwa lalu saksi Aiptu Bambang Suroyo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic trasnparan kecil yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu diatas jalan dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 63/05/Pol. 10086/2024 tanggal 17 Mei  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh REZA AHMAD AFANDI H NIK.P.82346 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka IRPAN PURBA dengan berat kotor 1,40 gram dan berat bersih 1,11 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2789/NNF/2024 tanggal 29 Mei  2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani., M.Si Pembina Nip. 1980102322008012001  mengetahui  an. KABDILABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,M.SI., AKBP NRP.. 75100926 terhadap A. 1 (satu) plastic klip berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,11 (satu koma ssebelas gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik IRPAN PURBA  adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya