INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2021/PN Tbt | 1.PT. Universal Kharisma Sejati 2.EDDY SANTERI |
SUSAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Okt. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2021/PN Tbt | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Okt. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.025.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat-I dan Penggugat-II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat TANDA TERIMA FAKTUR Nomor : LT-TT-2018.00096, tanggal 05 Maret 2018;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Catatan Pengambilan Harga Barang tahun 2017 s/d 2019 dan BON FAKTUR Nomor : 558, tanggal 20 Maret 2021;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat-I sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari Rp.6.000.000,- yakni sebesar Rp.360.000,- (tigaratus enampuluh ribu rupiah) per-
tahun, terhitung mulai bulan Pebruari 2021 sampai Tergugat benar-benar telah membayar sisa pembayaran barang-barang tersebut, jumlah uang mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat-I sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), jumlah uang mana juga wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat-I dengan seketika dan sekaligus lunas;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat-II sebesar sebesar sebesar Rp.60.025.000,- (enam puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari Rp.60.025.000,- yakni sebesar Rp.3.601.000,- (tigajuta enamratus seribu rupiah) per-tahun, terhitung mulai bulan Pebruari 2020 sampai Tergugat benar-benar telah membayar sisa pembayaran barang-barang tersebut, jumlah uang mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat-II sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), jumlah uang mana juga wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat-II dengan seketika dan sekaligus lunas;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah) kepada Penggugat-I dan Penggugat-II untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |