Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Tbt 1.TIONENI SIGIRO, S.H.
2.Sherina Caroline Nainggolan, S.H.
MHD. ALI AKBAR ALIAS ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1154/L.2.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TIONENI SIGIRO, S.H.
2Sherina Caroline Nainggolan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. ALI AKBAR ALIAS ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Mhd. Ali Akbar alias Ali, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jl. Sei Bahilang Lk.III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, percobaan melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa Mhd. Ali Akbar alias Ali pergi menuju kerumah saksi korban Ryan Muhardi yang berada di Jl. Sei Bahilang Lk.III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dengan maksud untuk melakukan pencurian, sesampainya dirumah saksi korban terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara merusak pintu samping rumah korban, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban dimana saat itu saksi korban dan istrinya saksi Sity Chadira Sitohang sedang tertidur di kamar, kemudian terdakwa meraba-raba betis saksi Sity Chadira Sitohang sehingga saksi Sity Chadira Sitohang tersentak karena melihat Terdakwa sedang berlutut dan memberikan aba-aba kepada saksi Sity Chadira Sitohang dengan cara menatap dan menutup mulut Terdakwa dengan menggunakan jari telunjuk kanannya lalu melemparkan Handphone milik saksi korban ke keranjang sepatu korban menggunakan tangan kirinya, namun saksi Sity Chadira Sitohang berteriak mengatakan “maling....maling....” perbuatan terdakwa pun menjadi ketahuan sehingga terdawa berusaha untuk melarikan diri ke arah pintu belakang rumah korban, saat itu saksi korban terbangun lalu mengejar terdakwa dan sempat menangkap bahunya, kemudian terdakwa menoleh ke belakang sehingga Terdakwa berhadapan langsung dengan saksi korban, Terdakwa sempat mengatakan kepada saksi korban “bang ini ALI”  sambil melarikan diri sehingga saksi korban mengetahui bahwa yang masuk kedalam rumahnya adalah terdakwa Mhd. Ali Akbar alias Ali, kemudian saksi korban dan saksi Sity Chadira Sitohang mengecek isi kamarnya ternyata barang-barang di atas meja sudah berserakan dan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y 01 warna biru dengan Nomor Imei1 : 860937059380693 dan Imei2 : 860937059380685 milik saksi korban yang sebelumnya diletakkan saksi korban di atas meja sudah tidak ada ditempat semula namun menemukannya di keranjang sepatu anak saksi korban yang berada di dalam kamar selain itu saksi korban dan saksi Sity Chadira Sitohang juga menemukan 1 buah sendal merk Swallow warna hitam milik Terdakwa yang tertinggal di kamar Korban tepatnya di bawah tempat tidur, sehingga saksi korban dan saksi Sity Chadira Sitohang meyakini bahwa terdakwa masuk kedalam rumahnya berniat untuk melakukan pencurian terhadap barang-barang milik saksi korban, namun karena perbuatannya diketahui oleh saksi korban dan istrinya maka terdakwa tidak jadi mengambil barang-barang tersebut dan berhasil melarikan diri.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya