Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Tbt Edwin Anasta Oloan L. Tobing, S.H IWAN HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2630/L.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edwin Anasta Oloan L. Tobing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

Kesatu

-------- Bahwa terdakwa IWAN HADI pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah halaman terbuka  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadili perkara ini, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 September 2024, saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan  saksi RAJA HISKIA RAMBE (masing-masing keduanya anggota Polri Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi), mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan  di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah halaman terbuka ada seseorang laki-laki yang sedang duduk-duduk  diduga memiliki Narkotika dengan menyebutkan ciri-ciri dan identitas pelaku selanjutnya saksi dan rekan saksi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang sesuai dengan informasi dan pada hari itu juga sekira pukul 10.30 wib saat berada di lokasi, saksi dan rekan saksi melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan informasi di maksud seorang diri sedang duduk-duduk di lokasi tersebut selanjutnya saksi dan rekan saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama IWAN HADI. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan pada 1 (satu) potong celana anak warna abu-abu yang pada saat itu sedang terjemur di jemuran yang ada di hadapan terdakwa, dan saat itu ditemukan barang bukti berupa : Uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang tunai senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong di temukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan 1 (satu) potong celana anak warna abu-abu tersebut. Kemudian setelah dipertanyakan atas kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa sendiri;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis sabu dari sdr BOBI (DPO) dan yang terakhir terdakwa menerima 1 (satu) bungkus dengan berat ±1 (satu) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib, di Jalan Sakti lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing tinggi tepatnya di halaman terbuka dengan cara berkomunikasi bertemu langsung dengan sistem setor/kerja apabila narkotika jenis sabu tersebut telah terjual selanjutnya terdakwa membagi-bagikan 10 (sepuluh) bungkus/paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual;
  • Bahwa niat ataupun tujuan dari Terdakwa sebagai penyedia atau perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dikarenakan terdakwa sudah 2 (dua) bungkus/paket terjual sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti No. 89/09/Pol.10086/2024 tanggal 27 September 2024  dari Kantor Unit Pegadaian Cabang Tebing Tinggi yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu memiliki  berat bruto 1,96 gram (satu koma sembilan enam) gram dan  berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.LAB : 5730/NNF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cabang Medan yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Pembina NIP. 198010232008012001 serta diketahui oleh Abdul Karim Tarigan, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti yang dianalisis berupa :
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu jumlah berat bersih seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama IWAN HADI yang diperiksa adalah positif  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa IWAN HADI pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah halaman terbuka  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan saksi RAJA HISKIA RAMBE (masing-masing keduanya anggota Polri Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa IWAN HADI karena memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dan pada saat ditangkap dari terdakwa ditemukan barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 5 (lima) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) potong celana anak warna abu-abu dan uang tunai berjumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang tunai senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Kemudian setelah dipertanyakan atas kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa sendiri;
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui terdakwa adalah miliknya sendiri dan ketika ditanyai tentang izin untuk memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan mengaku tidak mempunyai izin dari Pemerintah RI ataupun pihak yang berwenang lainnya untuk memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti No. 89/09/Pol.10086/2024 tanggal 27 September 2024  dari Kantor Unit Pegadaian Cabang Tebing Tinggi yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu memiliki  berat bruto 1,96 gram (satu koma sembilan enam) gram dan  berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.LAB : 5730/NNF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cabang Medan yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Pembina NIP. 198010232008012001 serta diketahui oleh Abdul Karim Tarigan, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti yang dianalisis berupa :
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu jumlah berat bersih seberat 1,16 (satu koma satu enam) gram.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama IWAN HADI yang diperiksa adalah positif  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------?

Pihak Dipublikasikan Ya