Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2024/PN Tbt Suri Hayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suri Hayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
- Memberikan izin dan/atau persetujuan kepada Pemohon selaku ibu kandung untuk menjadi wali ibu dan bertindak mewakili kepentingan ketiga anaknya yang masih di bawah umur, yakni :
• Anak perempuan bernama JESSELIN LIM, umur 15 tahun, lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 05 Juni 2009;
• Anak perempuan bernama JENESSA LIM, umur 14 tahun, lahir di Medan pada tanggal 18 September 2010; dan
• Anak laki-laki bernama JERICHO LIM, umur 12 tahun, lahir di Medan pada tanggal 02 Februari 2012;
untuk melakukan segala sesuatu yang perlu dan berguna untuk itu.
 
- Memberikan izin dan/atau persetujuan kepada Pemohon untuk bertindak selaku wali yang mewakili kepentingan ketiga anaknya yang masih di bawah umur, yakni JESSELIN LIM, JENESSA LIM, dan JERICHO LIM, untuk melakukan pengambilan dana pada :
a. PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA) dengan nomor rekening 042.048.0008 atas nama Almarhum Tuan WILLIAM;
b. PT. Bank Mestika Dharma, Tbk dengan nomor rekening 20132052422 atas nama Almarhum Tuan WILLIAM;
serta pengambilan dana Perseroan yang akan disebut di bawah ini, dimana Almarhum Tuan WILLIAM merupakan pengurus dan/atau pemegang saham/pesero, pada :
c. PT. Bank Mestika Dharma, Tbk dengan nomor rekening 10.100.14503.8 atas nama PT. WELLING TAPIOKA JAYA;
d. PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA) dengan nomor rekening 0429618888 atas nama CV. JERICHO STABLE;
e. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) dengan nomor rekening 0283.01.0011.95.301 atas nama CV. JERICHO STABLE;
maupun pengambilan dana pada rekening bank lainnya, baik bank swasta maupun bank pemerintah di dalam dan di luar negeri, yang tercatat atas nama Almarhum Tuan WILLIAM ataupun tercatat atas nama Perseroan lainnya dimana Almarhum Tuan WILLIAM merupakan pengurus dan/atau pemegang saham/pesero.
 
- Memberikan izin dan/atau persetujuan untuk bertindak selaku wali yang mewakili kepentingan ketiga anaknya yang masih di bawah umur, yakni JESSELIN LIM, JENESSA LIM, dan JERICHO LIM, untuk melakukan penarikan manfaat asuransi pada perusahaan asuransi manapun sehubungan dengan manfaat yang diterima oleh anak (-anaknya) atas meninggalnya Almarhum Tuan WILLIAM.
 
- Memberikan izin dan/atau persetujuan kepada Pemohon untuk bertindak selaku wali yang mewakili kepentingan ketiga anaknya yang masih di bawah umur, yakni JESSELIN LIM, JENESSA LIM, dan JERICHO LIM, untuk melakukan penjualan/ penghibahan/ pengalihan saham maupun bagian pesero Almarhum Tuan WILLIAM dalam Perseroan yang akan disebut di bawah ini, baik kepada diri sendiri maupun kepada siapa pun juga dan/atau Pengurusan pada Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengeluarkan suara dan/atau pendapat dalam Perseroan, menandatangani akta-akta maupun surat-surat yang diperlukan untuk perubahan anggaran dasar Perseroan di hadapan Pejabat yang berwenang (termasuk menandatangani Surat Keputusan Sirkuler), mengambil prive, mengambil dividen, dan sebagainya atas Perseroan :
a. Perseroan Komanditer CV. JERICHO STABLE, berkedudukan di Kabupaten Serdang Bedagai, yang anggaran dasarnya termuat dalam :
• AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER CV. JERICHO STABLE nomor 15 tanggal 16 April 2021, yang dibuat di hadapan RINI WIDIASTUTY, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, serta telah terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebagaimana ternyata pada Surat Keterangan Terdaftar CV. JERICHO STABLE nomor             AHU-0029754-AH.01.14 Tahun 2021 tanggal 18 April 2021, anggaran dasar mana terakhir diubah dengan :
• Akta PEMASUKAN SEBAGAI PESERO DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN KOMANDITER “CV. JERICHO STABLE” nomor 07 tanggal 06 Juli 2024, yang dibuat di hadapan MORIA GUNAWATY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, serta telah terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebagaimana ternyata pada Surat Keterangan Pendaftaran Perubahan CV. JERICHO STABLE nomor          AHU-0028269-AH.01.16 Tahun 2024 tanggal 09 Juli 2024.
b. Perseroan Terbatas PT. WILLDAN PANGAN MAKMUR, berkedudukan di Kabupaten Lampung Tengah, yang anggaran dasarnya termuat dalam :
• AKTE PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. WILLDAN PANGAN MAKMUR nomor 13 tanggal 26 Maret 2024, yang dibuat di hadapan RINI WIDIASTUTY, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya nomor     AHU-0024687.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 01 April 2024.
c. Perseroan Terbatas PT. WELLING TAPIOKA JAYA, berkedudukan di Kabupaten Serdang Bedagai, yang anggaran dasarnya termuat dalam :
• AKTE PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. WELLING TAPIOKA JAYA nomor 1 tanggal 01 Juli 2016, yang dibuat di hadapan RINI WIDIASTUTY, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya nomor     AHU-0031937.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 01 Juli 2016, anggaran dasar mana terakhir diubah dengan :
• Akta BERITA ACARA RAPAT nomor 08 tanggal 12 Juni 2021, yang dibuat oleh RINI WIDIASTUTY, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, serta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WELLING TAPIOKA JAYA nomor                    AHU-AH.01.03-0371509 tanggal 12 Juni 2021.
d. Perseroan Terbatas PT. SURYA MAKMUR SAWIT, berkedudukan di Kota Tebing Tinggi, yang anggaran dasarnya termuat dalam :
• AKTE PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. SURYA MAKMUR SAWIT nomor 08 tanggal 23 April 2024, yang dibuat di hadapan RINI WIDIASTUTY, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya nomor AHU-0029180.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 25 April 2024, anggaran dasar mana terakhir diubah dengan :
• Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT SIRKULER PERSEROAN TERBATAS “PT. SURYA MAKMUR SAWIT” nomor 24 tanggal            07 Juni 2024, yang dibuat di hadapan BAMBANG HADINATA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jambi, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya nomor AHU-0034406.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. SURYA MAKMUR SAWIT nomor AHU-AH.01.03-0139993 tanggal 11 Juni 2024.
 
- Membebankan ongkos perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak