| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Ohara Paian Sihaloho alias Ara bersama-sama dengan saksi Hotma Tua Rambe alias Tua (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Muhammad Izharruddin Harahap alias Izar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah gudang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Ohara datang ke Kampung Pon Kabupaten Serdang Bedagai menemui saudara Kiki (dalam lidik) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang belanja (narkotika jenis sabu) bang” sambil terdakwa Ohara menyerahkan uang tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu saudara Kiki (dalam lidik) meminta terdakwa Ohara untuk menunggu sebentar dan tidak lama kemudian saudara Kiki (dalam lidik) menjumpai terdakwa Ohara lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa kembali ke Tebing Tinggi menuju ke sebuah gudang yang bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang sebelumnya saksi Hotma sudah menunggu di gudang tersebut lalu terdakwa Ohara langsung menjumpai saksi Hotma untuk mengajak saksi Hotma menggunakan narkotika jenis sabu “ayo bang, make (narkotika jenis sabu) bang” dan saksi Hotma menjawab “ayok lah”, kemudian terdakwa Ohara dan saksi Hotma masuk ke dalam gudang untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama sambil terdakwa membagi atau memecah narkotika jenis sabu yang dibeli dari saudara Kiki menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Ohara menitipkan narkotika jenis sabu kepada saksi Hotma dengan mengatakan “bang titip ini bang” sambil terdakwa memberikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menjadi satu dalam plastik dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa plastik klip transparan kosong yang diterima oleh saksi Hotma lalu disimpan oleh saksi Hotma sedangkan terdakwa Ohara pulang kembali ke rumah.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Ohara kembali ke gudang untuk menemui saksi Hotma dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada saksi Hotma lalu terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil narkotika jenis sabu, yang mana terhadap 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil narkotika jenis sabu sudah dijual oleh saksi Hotma kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Senin sekira pukul 14.00 Wib, saksi Izar datang menjumpai terdakwa Ohara untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun saksi Izar baru menyerahkan uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa Ohara menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu kepada saksi Izar lalu saksi Izar pergi meninggalkan terdakwa Ohara.
- Bahwa sekira pukul 23.45 Wib terdakwa Ohara kembali datang ke gudang bersama dengan saksi Hotma lalu menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dan beberapa saat kemudian saksi Izar datang menjumpai terdakwa Ohara untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan saksi Izar yang mana Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membayarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi Izar pada malam itu dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membayarkan sisa pembelian narkotika jenis sabu di siang hari kemudian saat terdakwa Ohara menerima uang pembayaran narkotika jenis sabu dari saksi Izar dengan menggunakan tangan kanan terdakwa Ohara, datang beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ohara, saksi Hotma, dan saksi Izar di gudang tersebut lalu dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) potong kertas timah rokok yang ditemukan di belakang gudang, 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y27 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa Ohara, 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y20S yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakaan saksi Izar, dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang tunai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang yang digunakan terdakwa Ohara.
- Bahwa terdakwa Ohara mengakui barang bukti berupa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) potong kertas timah rokok yang ditemukan di belakang gudang merupakan milik terdakwa Ohara, saksi Hotma, dan saksi Izar yang berada dalam penguasaan ketiganya serta uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) merupakan uang milik saksi Izar yang diberikan kepada terdakwa untuk membayar pembelian narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 102/R/130/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Ohara Paian Sihaloho alias Ara Muhammad Izharruddin Harahap alias Izar, dan Hotma Tua Rambe alias Tua, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,15 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3688/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Ohara Paian Sihaloho alias Ara Muhammad Izharruddin Harahap alias Izar, dan Hotma Tua Rambe alias Tua adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKPN/133/V/2026/RSBTT tanggal 26 Mei 2026 dari RS Bhayangkara Tk III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Edfar R.P Saragih, Sp.FM (IPTU NRP. 88051167) dilakukan pemeriksaan urine terhadap Ohara Paian Sihaloho dengan hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ohara Paian Sihaloho alias Ara bersama-sama dengan saksi Hotma Tua Rambe alias Tua (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Muhammad Izharruddin Harahap alias Izar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah gudang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 00.05 Wib, saksi Erwin Lubis, saksi Surya Dana Yustian Panjaitan, dan saksi Amir Amzah yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah gudang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga terhadap informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke gudang di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan sekira pukul 00.15 Wib para saksi tiba di gudang tersebut yang mana terlihat 3 (tiga) orang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa Ohara, saksi Hotma, dan saksi Izar di gudang tersebut yang mana terdakwa Ohara terlihat sedang berdiri sedangkan saksi Hotma dan saksi Izar sedang duduk-duduk kemudian para saksi langsung mengamankan terdakwa Ohara, saksi Hotma, dan saksi Izar yang mana dilakukan penggeledahan terhadap badan dan gudang tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) potong kertas timah rokok yang ditemukan di belakang gudang, 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y27 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa Ohara, 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y20S yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakaan saksi Izar, dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang tunai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang yang digunakan terdakwa Ohara.
- Bahwa terdakwa Ohara mengakui barang bukti berupa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) potong kertas timah rokok yang ditemukan di belakang gudang merupakan milik terdakwa Ohara, saksi Hotma, dan saksi Izar yang berada dalam penguasaan ketiganya serta uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) merupakan uang milik saksi Izar yang diberikan kepada terdakwa untuk membayar pembelian narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 102/R/130/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Ohara Paian Sihaloho alias Ara Muhammad Izharruddin Harahap alias Izar, dan Hotma Tua Rambe alias Tua, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,15 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3688/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Ohara Paian Sihaloho alias Ara Muhammad Izharruddin Harahap alias Izar, dan Hotma Tua Rambe alias Tua adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKPN/133/V/2026/RSBTT tanggal 26 Mei 2026 dari RS Bhayangkara Tk III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Edfar R.P Saragih, Sp.FM (IPTU NRP. 88051167) dilakukan pemeriksaan urine terhadap Ohara Paian Sihaloho dengan hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- |