Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 wib di sebuah kantor PT.PUJI REZEKI ABADI yang berada di jalan Gatot Subroto Km.3 Kel.Lubuk Baru Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi telah terjadi tindak pidana Penghinaan ringan yang dilakukan oleh tersangka M.Y.FREDDY NAPITUPULU terhadap korban NIA Br.MARPAUNG yang dilakukan tersangka dengan cara pada saat bekerja di Kantor PT.PUJI REZEKI ABADI mengatakan’’ ANJING KAU,BABI KAU,KONTOL KAU,BANGSAT KAU’’kepada korban NIA Br.MARPAUNG sebanyak 3(tiga) kali sambil menunjuk- nunjuk ke arah korban NIA Br.MARPAUNG.
Pasal; 315 KUHPidana. |