Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
125/Pid.C/2017/PN TBT AGUS SUARDANA PONIMAN alias SIPON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 125/Pid.C/2017/PN TBT
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/79/X/2017/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SUARDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIMAN alias SIPON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Telah terjadi Tindak Pidana "PENGGELAPAN" berupa 10 Kg(sepuluh) kilogram getah latex milikĀ  PTPN III Gunung para yang terjadi Hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira Pukul 11.30 Wib, di Areal TM 2001 Afd II kebun PTPN III Gunung para Desa Limbong, Kec.Dolok Merawan, Kab.Serdang Bedagai yang dilakukan oleh tersangka An.PONIMAN Alias SIPON dengan cara menyisihkan sebahagian dari hasil barang hasil sadapan getah pohon rambung milik PTPN III Gunung para tempat tersagka melakasanakan pekerjaan sebagai karyawan menetap PTPN III Gunung para berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadapan saksi-saksi dari Pihak PTPN III Gunung para bahwa saksi-saksi pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan indentitasnya, kemudian saksi-saksi melaksanakan patrol dan pengendapan di sekitar lokasi tempat kejadian penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, saat para saksi-saksi melakukan pengendapan terhadapan pelaku disekitar lokasi kejadian kemudian sekira pukul 11.00 wib datang seorang laki-laki An.SUGENG (DPO) yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5199 NAN warna hitam dengan membawa 1(satu) buah goni plastic warna putih dan parkir di pinggiar ancak tempat tersangka PONIMAN Alias SIPON bekerja sebagai Penderes/PENYADAP GETAH pohon rambung menunggu PONIMAN mengantarkan getah dari sebahagian dari hasil Penderasan/penyadapan selanjutnya Tersangka PONIMAN Alias SIPON mengantarkan getah latex sebanyak 10 kg(sepuluh) kilogram kepada SUGENG (DPO) dang langsung dipindai dari tong kaleng ukuran kecil ke goni plastik warna putih yang sudah dipersiapkan oleh SUGENG (DPO) selanjutnya dilakukan penyergapan terhadap para pelaku PONIMAN Alias SIPON dan SUGENG (DPO) namun SUGENG berhasil melarikan diri, kemudian oleh para saksi tersangka berikut barang bukti dibawa kenator security PTPN III Gunung para untuk diambil keterangannya dan selanjutnya di serahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk di porses selanjutnya. ---------------------------------------------------------------------------------

---------- Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PTPN III mengalami kerugian 10 Kg(sepuluh) kilogram serta nilai kerugian + sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Terhadap Tersangka PONIMAN Als SIPON dipersangka Melanggar Pasal 373 dari KUHPidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya