| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO alias PAKLEK pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perumahan BTN Purnawirawan Blok A Jalan Kutilang Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram dan 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada pukul 14.30 WIB, Terdakwa pergi ke daerah Pasar Pagi Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya di sana pada pukul 15.00 WIB, Terdakwa menemui OGEM (Dalam Lidik) untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Di lokasi tersebut Terdakwa dipanggil oleh seseorang bernama ADI (Dalam Lidik) dengan berkata “mau beli Shabu kan bang?” selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian ADI menyerahkan 1 (satu) bungkus platik klip transparan Narkotika jenis Shabu. Setelah itupun Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa sesampainya Terdakwa di rumahnya pada pukul 15.40 WIB, Terdakwa duduk di teras rumahnya, kemudian didatangi oleh RENDI (Dalam Lidik) yang bermaksud membeli Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dengan pembayaran yang akan diserahkan kemudian. Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada RENDI kemudian RENDI mengambil sebagian isi Narkotika jenis Shabu tersebut dan selanjutnya langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik dan sisanya Terdakwa letakkan di lantai di bawah kursi yang berada di teras rumah Terdakwa.
- Bahwa pada waktu yang bersamaan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan transaksi Narkotika tersebut, Saksi IVRENS DAPOT SITANGGANG, Saksi AGUSTIYAN, dan Saksi GABRIEL SEPTIADI HUTAGALUNG yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju ke lokasi dan kemudian segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya ketiga Saksi berkoordinasi dengan masyarakat sekitar untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu di lantai teras rumah, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop di ruang tamu rumah, dan 1 (satu) buah pipet berisikan Narkotika jenis Shabu di lantai dapur rumah. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 51/R/61/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 05 Maret 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P.87778, diketahui hasil penimbangan yakni : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma satu dua) Gram dan berat bersih (Netto) 0,03 (nol koma nol tiga) Gram dan 1 (satu) buah pipet plastik berisi serbuk krital warna putih dengan berat kotor (Brutto) 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram dan berat bersih (Netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1616/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M. Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 0,03 (nol koma nol tiga) Gram, Barang Bukti B yakni 1 (satu) buah pipet plastik berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram, dan Barang Bukti C yakni 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ML urine milik Terdakwa dengan Kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------
atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO alias PAKLEK pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perumahan BTN Purnawirawan Blok A Jalan Kutilang Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni Shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram dan 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pukul 15.30 WIB, Saksi IVRENS DAPOT SITANGGANG, Saksi AGUSTIYAN, dan Saksi GABRIEL SEPTIADI HUTAGALUNG yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan transaksi Narkotika kemudian langsung menuju ke lokasi dan segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya ketiga Saksi berkoordinasi dengan masyarakat sekitar untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu di lantai teras rumah, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop di ruang tamu rumah, dan 1 (satu) buah pipet berisikan Narkotika jenis Shabu di lantai dapur rumah. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 51/R/61/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 05 Maret 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P.87778, diketahui hasil penimbangan yakni : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma satu dua) Gram dan berat bersih (Netto) 0,03 (nol koma nol tiga) Gram dan 1 (satu) buah pipet plastik berisi serbuk krital warna putih dengan berat kotor (Brutto) 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram dan berat bersih (Netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1616/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M. Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 0,03 (nol koma nol tiga) Gram, Barang Bukti B yakni 1 (satu) buah pipet plastik berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram, dan Barang Bukti C yakni 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ML urine milik Terdakwa dengan Kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------- |