Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tbt WUSTHA LEO 1.Kepolisian Resor Tebing Tinggi
2.Kepolisian Sektor Padang Hilir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WUSTHA LEO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Tebing Tinggi
2Kepolisian Sektor Padang Hilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:

                                       MENGADILI

1.Menyatakan menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tindakan Termohon II menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh Kepolisian Sektor Padang Hilir tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
4.Memerintahkan kepada Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
5.Memerintahkan kepada Termohon IIuntuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama WUSTHA LEO dari tahanan.
6.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
7.Menghukum  Termohon I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pemohon sepenuhnya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo dengan tetap berpegang pada prinsif keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya