| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa I EDI SAPUTRA Alias EDI dan Terdakwa II PARLINDUNGAN SYAHPUTRA Alias LINDUNG pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 07.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Patriot No. 13 Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruko Saksi Korban Nopriani Johan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, yang mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu untuk masuk ke tempat yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 06.15 Wib Terdakwa I EDI SAPUTRA Alias EDI dan Terdakwa II PARLINDUNGAN SYAHPUTRA Alias LINDUNG berangkat dari rumah Terdakwa PARLINDUNGAN SYAHPUTRA Alias LINDUNG naik becak sewa menuju ruko tempat sarang burung walet yang berada di Jalan Patriot No. 13 Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dengan membawa alat 1 (satu) buah tali tambang berwarna putih yang panjangnya sekira 8 (delapan) meter, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah scrab bergagang kayu yang panjangnya sekira 250 (dua ratus lima puluh) cm, 1 (satu) buah scrab bergagang kayu yang panjangnya sekira 150 (seratus lima puluh) cm. Kemudian saat sampai di ruko tempat sarang burung wallet Terdakwa I EDI SAPUTRA Alias EDI dan Terdakwa II PARLINDUNGAN SYAHPUTRA Alias LINDUNG memanjat ke atas ruko tersebut melalui tiang listrik yang berada di samping ruko dan membongkar seng yang menutupi tempat masuk sarang walet di atas ruko tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang, Lalu Terdakwa I EDI SAPUTRA Alias EDI dan Terdakwa II PARLINDUNGAN SYAHPUTRA Alias LINDUNG masuk ke dalam ruko tersebut dan mengambil sarang burung walet menggunakan 1 (satu) buah scrab bergagang kayu yang panjangnya sekira 250 cm, 1 (satu) buah scrab bergagang kayu yang panjangnya sekira 150 cm dan Terdakwa I EDI SAPUTRA Alias EDI dan Terdakwa II PARLINDUNGAN SYAHPUTRA Alias LINDUNG mengumpulkan sarang burung walet tersebut ke dalam plastik berwarna putih dan pada saat Terdakwa I EDI SAPUTRA Alias EDI dan Terdakwa II PARLINDUNGAN SYAHPUTRA Alias LINDUNG mengumpulkan sarang burung walet Terdakwa I EDI SAPUTRA Alias EDI dan Terdakwa II PARLINDUNGAN SYAHPUTRA Alias LINDUNG mendengar suara pintu ruko yang terbuka dan langsung pergi dari ruko sarang burung walet melalui tempat masuk burung walet dengan menggunakan alat 1 (satu) buah tali tambang berwarna putih yang dikaitkan di broti yang berada di atas ruko untuk turun ke bawah.
- Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Nopriani Johan mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |