Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2019/PN Tbt 1.RIDUAN NASUTION
2.M.YUNUS NASUTION
3.SALAMAH NASUTION
4.M.AYUB NASUTION
5.ZULKIFLI SIREGAR
6.ASIAH NASUTION
7.MARDIAH NASUTION
8.SYARIFUDDIN NASUTION
1.RAMLAH NUR BR.SARAGIH
2.SRI HERNAWATI
3.SRI ROSMAYANI
4.SRI WESARI
5.WIJAYA KESUMA
6.SRI ADINDA
7.WIJAYA SATRIYA
8.AHMAD KASIM NASUTION
9.Badan Pertanahan Nasional Tebing Tinggi
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2019/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDUAN NASUTION
2M.YUNUS NASUTION
3SALAMAH NASUTION
4M.AYUB NASUTION
5ZULKIFLI SIREGAR
6ASIAH NASUTION
7MARDIAH NASUTION
8SYARIFUDDIN NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.JAMIL SIAGIAN,SHRIDUAN NASUTION
2M.JAMIL SIAGIAN,SHM.YUNUS NASUTION
3M.JAMIL SIAGIAN,SHSALAMAH NASUTION
4M.JAMIL SIAGIAN,SHM.AYUB NASUTION
5M.JAMIL SIAGIAN,SHZULKIFLI SIREGAR
6M.JAMIL SIAGIAN,SHASIAH NASUTION
7M.JAMIL SIAGIAN,SHMARDIAH NASUTION
8M.JAMIL SIAGIAN,SHSYARIFUDDIN NASUTION
Tergugat
NoNama
1RAMLAH NUR BR.SARAGIH
2SRI HERNAWATI
3SRI ROSMAYANI
4SRI WESARI
5WIJAYA KESUMA
6SRI ADINDA
7WIJAYA SATRIYA
8AHMAD KASIM NASUTION
9Badan Pertanahan Nasional Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Bantahan dari Para Pembantah untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar
3. Menyatakan Para Pembantah sebagai pemilik objek sengketa, yaitu: sebidang tanah seluas + 3.819 meter2 sebagaimana tersebut dalam Grand Sultan No. 590 a.n. LEBAI DJAMBUL NASUTION yang terletak di Kelurahan Brohol Kotamadya Tebing Tinggi, sekarang Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara 200 meter berbatas dengan Gudang 688
- Sebelah Selatan 211 meter berbatas dengan tanah Tobing
- Sebelah Timur 18 meter berbatas dengan Jalan Umum Tebing Tinggi-Dolok Masihul
- Sebelah Barat 20 meter berbatas dengan Sei Siebarau
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala proses eksekusi sesuai dengan Penetapan Nomor 01/Sita/EKS/2017/PN.Tbt jo Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Tbt tanggal 17 Januari 2018 dan Berita Acara Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Nomor 01/Sita/EKS/2017/PN.Tbt jo Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Tbt Tanggal 12 Desember 2018;
5. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mengangkat Sita Eksekusi yang dilaksanakan dengan berdasar kepada Penetapan Nomor 01/Sita/EKS/2017/PN.Tbt jo Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Tbt tanggal 17 Januari 2018 dan Berita Acara Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Nomor 01/Sita/EKS/2017/PN.Tbt jo Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Tbt Tanggal 12 Desember 2018;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi
7. Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak