Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN TBT 1.MARZUKI
2.SARBIN
1.Pemerintah Republik Indonesia cq.Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepolisian Daer.SUMUT cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN TBT
Tanggal Surat Senin, 30 Apr. 2018
Nomor Surat B /IV/2018
Pemohon
NoNama
1MARZUKI
2SARBIN
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq.Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2Kepolisian Daer.SUMUT cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal: PERMOHONAN PRAPERADILAN

Lamp: Surat Kuasa

 

Kepada Yth.

 

BAPAK KETUA

PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI

di-

 

TEBING TINGGI

 

Dengan hormat,

 

Untuk dan atas serta kepentingan Hukum : SARBIN, Laki-laki, Umur 44 Tahun, Warga Negara Indonesia, beragama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun III Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan. Sei Rampah, Kabupaten.Serdang  Bedagai, untuk selanjutnya disebut................................................................................. PEMOHON I;

 

Untuk dan atas serta kepentingan Hukum : MARZUKI, Laki-laki, Umur 47 Tahun, Warga Negara Indonesia, beragama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan. Pantai Cermin, Kabupaten.Serdang Bedagai, untuk selanjutnya disebut................................................................................................................ PEMOHON II;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya berdasarkan surat kuasa khususbermaterai cukup tertanggal 17 April 2018, yaitu :

 

DAVID ANWAY, S.H

M. PUTRA SYAHTAMIN, S.H

HARLIANDA SYAHPUTRA HARAHAP, SH. M.H

 

Advokat/ Legal Consultan pada Law Office “ DAVID ANWAY & REKAN ” di Jalan Harapan Pasti No. 50, Kota Medan.

Dengan ini mengajukan Permohonan Prapradilan terhadap :

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,cq.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTAR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI yang berlamat di Jalan Negara, Firdaus, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut.........TERMOHON;

 

Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur

dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) ;

 

Adapun alasan-alasan diajukannya Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut:

 

A.FAKTA-FAKTA HUKUM

 

Pemohon I (satu).

 

Bahwa PEMOHON I (Sarbin) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai Petani Ubi sekaligus kepala Keluarga untuk menghidupi anak dan isterinyadi Dusun III Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Kab.Serdang  Bedagai. Hal mana PEMOHON I telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170Subs406 KUHP, dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupapenangkapan dari tanggal 09 April 2018 sekitar pukul 22.00 Wib, dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari senin, tanggal 09April 2018, sekitarpukul 22:00 Wib, di salah satu Posko Kelompok Pejuang Tanah Kampung Banten yang diserobot oleh PT. SOELOENG LAOET, Pemohon I ditangkap oleh anggota Tim Kepolisian dari Polres Serdang Bedagaiyang dipimpin oleh atas nama Ipda I MADE DWI KRISNANDA, S,Tr.K dengan NRP 93121264, dan penangkapan tersebut tanpamemperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia diperiksa, perbuatan manatelah melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAPidana;

 

Bahwaesok harinya setelah penangkapan, Pemohon I mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dengan No : SP.Kap / 51 / IV / 2018 / Reskrim, dan diserahkan kepada keluarga setelah pihak keluarga datang ke Polres Sergai pada tanggal 10April 2018, yang seharusnya diberikan pada saat penangkapan dan mendapatkan surat penahanan dari tanggal 10 April s/d29 April 2018, berdasarkan Surat  Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 29 /IV/ 2018 / Reskrim, tertanggal 10 April 2018, padahal pada Pemohon I tidak terdapat bukti - bukti yang cukup sebagai salah satu alasan dilakukannya penahanan;

 

Bahwa pada saat penangkapan, ketika berada di Posko Kelompok Pejuang Tanah Kampung Banten, salah satu anggota Polres Sergai, langsung menanyakan dengan cara“..mana Marzuki..? dan pertanyaan ini disampaikan beberapa kali dalam bentukpenekanan kepada Kelompok Pejuang namun yang dipertanyakan Marzuki tidak berada ditempat, akan tetapi salah satu Personil datang ke salah satu mobil xtrada double kabin sedang berkordinansi yang akhirnya ditujukan kepada Sdr.Sarbin /Pemohon I, akhirnya Personil menangkapPemohon I dantidak ada mengatakan sesuatu hal tentang tindak pidana yang dilakukan Sarbin/Pemohon I, namun Ipda I MADE DWI KRISNANDA, S,Tr.K dengan NRP 93121264 dan beserta anggotanya tetap melakukan penangkapan terhadap Pemohon I dan langsung membawanya ke mobil dan langsung membawa pergi Pemohon I;

 

Bahwa Pemohon I kemudian di bawa pergi oleh personil Polres Serdang Bedagai menuju keluar Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Kab.Serdang  Bedagai, bersama tim yang melakukan penangkapan. Dan seketika Sdr. Saibun dan rekannya mencoba mengejar dengan menggunakan Sepeda Motor namun rombongan Personil Polres melaju cepat dengan mengendarai mobil tersebut;

 

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon I tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana.

 

Pemohon II (dua).

 

Bahwa PEMOHON II (Marzuki) adalah seorang warga negara Indonesia, berprofesi sebagai Petani sekaligus kepala Keluarga untuk menghidupi anak dan isterinya diAlamat Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan. Pantai Cermin, Kabupaten.Serdang Bedagai. Hal mana Pemohon II telah dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs406 KUHP, dan kepada Pemohon II telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan sewenang-wenang dari tanggal 12 April 2018, Rabu sore hari, sekitar pukul 16.00 Wib, ditangkap oleh  anggota Tim Kepolisian dari Polres Serdang Bedagai yang dipimpin oleh atas nama Ipda I MADE DWI KRISNANDA, S,Tr.K dengan NRP 93121264, dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari selasa, tanggal 12 April 2018, Rabu sore hari, sekitar pukul 16.00 Wib, dirumahnya di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab.Serdang Bedagai, Pemohon IIditangkap oleh  anggota Tim Kepolisian dari Polres Serdang Bedagai yang dipimpin oleh atas nama Ipda I MADE DWI KRISNANDA, S,Tr.K dengan NRP 93121264, tanpa memperlihatkansurat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia diperiksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAPidana;

 

Bahwa 1 hari setelah penangkapan, Pemohon II mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dengan No. Pol : SP.Kap / 50 / IV / 2018 / Reskrim, dan diserahkan kepada keluarga setelah pihak keluarga datang ke Polres Sergai pada tanggal 13 April 2018, yang seharusnya diberikan pada saat penangkapan, dan mendapatkan Surat Perintah Penahanan dari tanggal 13 April s/d 2Mei 2018, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 30 / IV/2018 /Reskrim, tertanggal 13 April 2018, padahal pada Pemohon II tidak terdapat bukti - bukti yang cukup sebagai salah satu alasan dilakukannya penahanan;

 

Bahwa pada saat penangkapan, dilakukan juga Penggeladahan terhadaprumah milik Pemohon II dan akan tetapi tidak terdapat penyitaan terhadap barang – barang milik Pemohon II,setelah penangkapan, Pemohon II dibawa ke Polres Serdang Bedagai, untuk di periksa dan dimintai keterangannya dalam BAP. Dan selama dalam pemeriksaan di PolresSerdang Bedagai Pemohon II tidak mengakui perbuatannya;

 

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan, terhadap Pemohon II serta penggeledahan dan penyitaan terhadap barang – barang yang terdapat di dalam rumah Pemohon II, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1), pasal 32 jo pasal 33 ayat (2), (5), pasal 38 ayat (1).

 

SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAKTERPENUHI

 

CACAT FORMIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas anggota Tim Kepolisian dari Polres Serdang Bedagai terhadap Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

 

 

Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon I, Pemohon II terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAPyang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

 

CACAT MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Serdang Bedagai cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut ini:

 

PENANGKAPAN TERHADAP PEMOHON I DAN PEMOHON II.

 

Bahwa ketentuan pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) yang menyatakan:

 

“Perintah penangkapandilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.”Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidanasesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.”Pasal 1 butir 14 menyatakan“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

 

Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta Hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon I, Pemohon II terbukti bahwa pihak Polres Serdang Bedagai tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) karena hanya :

 

 

Pemohon I :

 

1 Batang Besi berbentuk T dengan panjang 50 cm, diperlihatkan oleh penyidik.

 

Pemohon II:

 

1 Batang Besi berbentuk T dengan panjang 50 cm, diperlihatkan oleh penyidik.

 

Bahwa 1 (satu) Batang Besi berbentuk T dengan panjang 50 cm, diperlihatkan oleh penyidik.dan keterangan terdakwa dalam keadaan sadar, sama sekali tidak dapat dijadikan petunjuk atas telah terjadinya sebuah tindak pidana yang disangkakan pada para Pemohon I dan Pemohon II, karena berdasarkan ketentuan pasal 188ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (a) keterangan saksi; (b)surat dan (c) keterangan terdakwa.

 

PENAHANAN TERHADAP PEMOHON I DAN PEMOHON II.

 

Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) menyatakan:

 

“perintah penahanan ataupenahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang didugakerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, Polres Serdang Bedagai tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon I, dan Pemohon IIkarena penahanan hanya didasarkan pada alat bukti berupa 1 Batang Besi berbentuk T dengan panjang 50 cm dan Keterangan Tersangkatidak pernah mengetahui yang sesungguhnya serta tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

 

c.    PENGGELEDAHAN.

 

Bahwa ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) menyatakan.

 

Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalamPasal 33 ayat (2),Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana) yang berbunyi sebagai berikut :

 

Ayat (2)  : Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

 

Ayat (3)  : Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam

hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.

 

Ayat (4) : Setiap kali memasuki rumah harusdisaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

 

 Ayat (5) : Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

 

Bahwa berdasarkan Fakta – Fakta Hukum dalam proses Penggeledahan, yang dilakukan di rumah Pemohon I, Pemohon II,  tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 33 Ayat (2), Ayat  (3), Ayat (4) dan (5). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana);

 

C.   PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon I dan Pemohon II, menurut Pasal 81 jo Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (3)Kitab Undang-Undang Hukuk Acara Pidana (KUHPidana) serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau Rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon I dan Pemohon II dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimanadikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orangyang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak ataskompensasi yang dapat diberlakukan.”

 

Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan

terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:

 

Kerugian Materil Pemohon I dan Pemohon II.

 

Bahwa Kehilangan Penghasilan Pemohon I dan Pemohon II sebagai berikut:

 

Pemohon I (satu)

 

SARBIN adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai Petani Ubi sekaligus kepala Keluarga untuk menghidupi anak dan isterinya di Dusun III Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Kab.Serdang  Bedagai, yang setiap bulannya berpenghasilan sebesar Rp 1.500.000/bulan, oleh karenanya ditahan sewenang-wenang dari tanggal 10 April sampai sekarang dengan penghasilan Rp. 1.500.000/bulan, maka Pemohon I telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

 

Pemohon II(dua)

 

MARZUKI adalah seorang warga negara Indonesia, berprofesi sebagai Petani Ubi sekaligus kepala Keluarga untuk menghidupi anak dan isterinya di Dusun III Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang  Bedagai.  yang setiap bulannya berpenghasilan sebesar Rp 1.500.000/bulan, oleh karenanya ditahan sewenang-wenang dari tanggal 12 April sampai sekarang dengan penghasilan Rp. 1.500.000/bulan, maka Pemohon I telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

 

Kerugian Imateril Pemohon I dan Pemohon II.

 

Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap Pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon I dan Pemohon II, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:

 

Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon para Pemohon Materil dipanggil dandihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;

 

Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti Pemohon I dan Pemohon II diantaranya 1 Batang Besi berbentuk T dengan panjang 50 cm, kedalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan;

 

Selanjutnya melalui Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mohon diberikan putusan yang berbunyi Amar Putusannya sebagai berikut:

 

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon Idan Pemohon II oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

 

Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

 

Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon I dan Pemohon II Rumah Para Pemohon adalah tidak sah;

 

Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon I dan Pemohon II dari Tahanan;

 

Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

 

Kerugian Materil:

Membayar Ganti Kerugian Materiil karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp.1.500.000. (satu juta lima ribu rupiah);

 

Kerugiaan Im-materil:

Membayar Ganti Kerugian Im-Materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);

 

Memerintahkan Termohon untuk Merehabilitasi Nama Baik Pemohon I dan Pemohon II dalam sekurang-kurangnya pada  4 (empat) media cetak nasional, 4 (empat) Harian Media Cetak Lokal, dan 2(dua) Radio lokal;

 

Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

 

Apabila Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya