Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2018/PN TBT AGUS SUARDANA HOLMES HUTAJULU Alias PAK MONIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2018/PN TBT
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/26/II/2018
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SUARDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLMES HUTAJULU Alias PAK MONIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 puluk 11.00 wib Tersangka HOLMES HUTAJULU Alias PAK MONIK saat melakukan pekerjaannya sebagai karyawan menetap pemanen di Afd III PTPN IV Perkebunan Dolok Ilir menyisihkan sebahagian hasil dari barang hasil panennya berupa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit berat 240 kg (dua ratus empat puluh kilogram), cara tersangka melakukan penggelapan tersebut dengan cara menyembunyikan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit di parit perbatasan antara perkebunan PTPN IV Dolok Ilir dengan wilayah pemukiman masyarakat kampung batu turunan Desa Korajim, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, buah yang telah disembunyikan oleh tersangka seharusnya di kumpulkan di TPH (tempat penampungan hasil) dan selanjutnya untuk diangkut dan dibawa kepabrik PTPN IV Dolok Ilir untuk diolah dan dipergunakan untuk kebutuhan produksi perusahaan, alat yang digunakan oleh tersangka saat melakukan penggelapan buah kelapa sawit tersebut adalah 1 (satu) buah pisau egrek bergagang besi piber dan 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah dibentuk menjadi becak untuk alat angkut buah kelapa sawit saat tersangka melakukan aktifitas sebagai karyawan PTPN IV Dolok Ilir, tersangka ditangkap oleh pihak Pengamanan Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir saat anggota Pengamanan melakukan patroli disekitar lokasi kejadian pada hari rabu tanggal 3 januari 2018 pukul 18.00 wib dan menemukan barang bukti kepada pihak pimpinan afd III PTPN IV Dolok Ilir selanjutnya oleh pimpinan afdeling tersangka dijemput dari rumah kompleks karyawan di afdeling III PTPN IV Dolok Ilir selanjutnya dilakukan interogasi secara lisan tentang penemuan barang bukti dan oleh tersangka telah diakui bahwa pelaku penggelapan buah kelapa sawit yang ditemukan oleh pihak pengamanan PTPN IV Dolok Ilir di parit perbatasan Afdeling III PTPN IV Dolok Ilir dengan Pemukiman warga kampung batu turunan Desa Korajim Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk proses selanjutnya. ----------------------------------------------------------------------------------

--------- Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Terhadap Tersangka HOLMES HUTAJULU Alias PAK MONIK dipersangkakan Melanggar Pasal 373 dari KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya