Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Tbt 1.TIONENI SIGIRO, S.H.
3.Rolas Putri Febriyani. S.H.
ANDRI BUTAR-BUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/L.2.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIONENI SIGIRO, S.H.
2Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI BUTAR-BUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa Andri Butar-butar pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Pematang Siantar Kec Ser Belawan Kab Simalungun tepatnya di pinggir jalan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya berdasarkan Pasal 84 KUHAP, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 19 Febuari 2024 sekira pukul 17.25 wib Tersangka mendapat telfon  dari REZA(DPO) agar Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk REZA (DPO), selanjutnya pada Pukul 19.22 wib Tersangka memesan Narkotika jenis shabu kepada SENDI (DPO) melalui telfonsebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah sepakat Terdakwa menjemput Narkotika jenis sabu tersebut ke depan SMP N 4 Kota Tebing Tinggi dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan saat itu laki-laki tersebut mengaku bahwa dirinya adalah orang suruhan SENDI (DPO), Terdaknya menyerahkan uang tunai Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari laki-laki tersebut. Bahwa selanjutnya Tersangka pergi menjumpai REZA (DPO) dengan tujuan untuk menghantarkan Narkotika jenis sabu tersebut, setibanya Tersangka di Jalan lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar saat Tersangka sedang menunggu saudara REZA tiba-tiba petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri Tersangka di pinggir jalan tersebut, pada saat Tersangka ditangkap saat itu Tersangka mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana Tersangka lalu membuangnya ke atas tanah, namun perbuatan Tersangka tersebut dapat diketahui oleh petugas yang melakukan penangkapan terhadap diri Tersangka, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di atas tanah, 1 (satu) Unit Hand Phone merek VIVO di dalam genggaman tangan Tersangka, lalu Tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 04/25/03/POL.10086/2023 tanggal 20 Februari 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.84442 dengan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 (Satu Koma Empat Tiga) gram dan berat bersih 1,14 (Satu koma satu empat) gram;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 956/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : Barang bukti A 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) milik Tersangka atas nama Andri Butar-butar adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, B (1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik Tersangka atas nama Andri Butar-butar Positif Narkotika

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa Andri Butar-butar pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Pematang Siantar Kec Ser Belawan Kab Simalungun tepatnya di pinggir jalan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya berdasarkan Pasal 84 KUHAP, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 19 Febuari 2024 sekira pukul 17.25 wib Tersangka mendapat telfon  dari REZA(DPO) agar Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk REZA (DPO), selanjutnya pada Pukul 19.22 wib Tersangka memesan Narkotika jenis shabu kepada SENDI (DPO) melalui telfonsebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah sepakat Terdakwa menjemput Narkotika jenis sabu tersebut ke depan SMP N 4 Kota Tebing Tinggi dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan saat itu laki-laki tersebut mengaku bahwa dirinya adalah orang suruhan SENDI (DPO), Terdaknya menyerahkan uang tunai Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari laki-laki tersebut. Bahwa selanjutnya Tersangka pergi menjumpai REZA (DPO) dengan tujuan untuk menghantarkan Narkotika jenis sabu tersebut, setibanya Tersangka di Jalan lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar saat Tersangka sedang menunggu saudara REZA tiba-tiba petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri Tersangka di pinggir jalan tersebut, pada saat Tersangka ditangkap saat itu Tersangka mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana Tersangka lalu membuangnya ke atas tanah, namun perbuatan Tersangka tersebut dapat diketahui oleh petugas yang melakukan penangkapan terhadap diri Tersangka, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di atas tanah, 1 (satu) Unit Hand Phone merek VIVO di dalam genggaman tangan Tersangka, lalu Tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 04/25/03/POL.10086/2023 tanggal 20 Februari 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.84442 dengan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 (Satu Koma Empat Tiga) gram dan berat bersih 1,14 (Satu koma satu empat) gram;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 956/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : Barang bukti A 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) milik Tersangka atas nama Andri Butar-butar adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, B (1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik Tersangka atas nama Andri Butar-butar Positif Narkotika

Bahwa untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya