Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Tbt Sherina Caroline Nainggolan, S.H. BURJU ANDREAS SIADARI als ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/L.2.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sherina Caroline Nainggolan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURJU ANDREAS SIADARI als ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa BURJU ANDREAS SIADARI Alias ANDRE pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Persatuan, Lk IV, Rusunawa II ,Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsuantara beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat saksi Hendri dan saksi Suheri mendatangi rumah Terdakwa dan menggedor rumah Terdakwa lalu Terdakwa membuka pintu dan menutup Kembali pintu rumah tersebut, kemudian saksi Hendri dan saksi Suheri memaksa masuk kerumah Terdakwa, lalu Terdakwa menerobos untuk melarikan diri kearah sawit belakang Rusunawa II kemudian saksi Hendri dan saksi Suheri melihat dikamar Terdakwa ada barang-barang milik Perkimta antara lain 6 (enam) buah Handle Pintu warna silver, 6 (enam) buah Handle Pintu warna hitam, 8 (delapan) buah Engsel pintu , 8 (delapan) buah rumah kunci, 8 (delapan) buah engsel Jendela, 7 (tujuh) buah kunci jendela, 2 (dua) gulung kabel warna putih, 30 (tiga puluh) ikat kabel Tembaga, 2 (dua) buah Tang berlapis lakban warna Coklat, 1 (satu) buah Gergaji besi warna Merah Kuning, 1 (satu) buah Pisau Carter warna hijau, 1 (satu) buah anak gergaji besi).
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang barang tersebut sudah delapan kali bersama dengan AKMAL (Berkas Terpisah) dan DIAS (DPO) dengan cara memotong kabel tersebut dengan menggunakan tang, pisau carter, gergaji dan obeng setelah kabel tersebut terpotong Terdakwa menggulung kabel tersebut, lalu DIAS membuka gagang pintu Rusunawa, membuka engsel pintu, membuka kunci jendela, membuka rumah kunci pintu dengan menggunakan obeng, lalu AKMAL membantu mengupas dan melepasskan kabel tersebut  dan membawanya kerumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan DIAS menjual barang tersebut ke Tukang Becak Botot keliling dan Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh irbu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.420.000,- (Dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya