INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2024/PN Tbt | Lasma Tambunan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2024/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan Pemohon adalah ibu kandung dari anak dibawah umur yang bernama Sifra Lewina, perempuan, lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 4 September 2007 (umur 16 tahun) dan oleh karenanya secara hukum ditetapkan sebagai wali dari anak dibawah umur tersebut.
3. Memberikan izin dan hak kepada Pemohon dalam kapasitasnya sebagai wali bagi anak dibawah umur tersebut diatas untuk mengambil/mencairkan sejumlah uang di Bank Central Asia KCU Tebing Tinggi dengan Nomor Rekening 0420689195 atas nama Richon Siahaan.
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |