Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Tbt BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. AFRIZAL LUBIS als RIZAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2219/L.2.16./Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL LUBIS als RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa AFRIZAL LUBIS Alias RIZAL (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Cemara Kel.Rambung Kec.Tebing Tinggi kota, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya, oleh tersalah masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada pukul 00.30 Wib tanggal 13 Juli 2024 terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa yang tidak jauh dari toko sepatu bekas milik Saksi korban Amirullah Panjaitan muncul niat terdakwa melakukan pencurian di toko sepatu bekas milik saksi korban Amirullah Panjaitan dengan berjalan kaki menuju toko tersebut, sesampainya di toko sepatu bekas terdakwa langsung menuju ke belakang toko dan terdakwa melihat ada sela antara seng dan dinding toko sehingga terdakwa memanjat dinding tersebut dan masuk ke belakang toko sepatu terdakwa melihat pintu toko bagian belakang terkunci dan mendorong tembok toko yang terbuat dari triplek menggunakan kedua tangannya sampai terbuka sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam toko.
  • Bahwa setelah masuk kedalam toko terdakwa mengambil 5 (lima) pasang sepatu bekas yang terdiri dari 1  (satu) pasang sepatu merek Ventela berwarna putih, 1 (satu) pasang sepatu merek Nike warna biru putih, 1 (satu) pasang sepatu merek Adidas warna putih hitam, 1 (satu) pasang sepatu merek Wings Tiger warna putih dan 1 (satu) pasang sepatu Hotwind warna putih dan memasukkan ke dalam plastik asoi yang ada di dalam toko dan pulang ke rumah terdakwa menyimpan 5 (lima) sepatu yang dicuri tersebut ke dalam lemari pakaian terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama pukul 09.15 Saksi Edy Trianto pada saat membuka toko kain miliknya yang bersebelahan dengan toko sepatu bekas milik Amirullah Panjaitan melihat dinding triplek toko sepatu tersebut sudah renggang sehingga menghubungi saksi Amirullah Panjaitan, sesampainya saksi Amirullah Panjaitan di toko miliknya bersama sama masuk dengan saksi Edy Trianto mengecek ke dalam toko sepatu bekas tersebut saksi Edy Trianto melihat sepatu bekas jualan saksi Amirullah Panjaitan telah berserakan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban untuk mengambil 5 (lima) pasang sepatu. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya