Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Tindakan Tergugat yang dengan sengaja dan atau kelalaiannya yang tidak pernah melakukan audit perusahaan yang mengakibatkan kerugian Penggugat dalam menginvestasikan modal Penggugat dalam perusahaan PT. Estream merupakan tindakan melawan hukum.
4.MenghukumTergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.800.000.000(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan secara tunai kepada Penggugat dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi.
6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang timbul dalam perkara ini.
|