Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah-nya Penetapan tersangka atas nama Pemohon (Terlapor/Tersangka) RAMSES SIREGAR. M.Kes Alias RAMSES dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap / 34 / XII / 2022 / Reskrim, karena terbukti tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti cukup sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 21/PUU-XII/2014;
- Menyatakan tidak sah dimulainya Penyidikan terhadap Pemohon (Terlapor/Tersangka) RAMSES SIREGAR M.Kes Alias RAMSES, karena terbukti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor. B / 444 / X / 2021 / Reskrim tanggal 25 Oktober 2021 tidak pernah diterima oleh Pemohon, hal ini bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) dan Putusan MK Nomor. 130/PUU-XIII/2015;
- Menyatakan tidak sah-nya penyidikan terhadap Pemohon (Terlapor/Tersangka) RAMSES SIREGAR M.Kes Alias RAMSES, karena terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Termohon dimana Termohon melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Tebing Tinggi cq Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim yang ditunjuk memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex aequo et bono |