Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Tbt Rolas Putri Febriyani. S.H. ANAS SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 756/L.2.16/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS SIDIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Anas Sidik pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi Alex Ferdana Sembiring, saksi Eliakim Pandapotan yang sedang berada di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada saat itu ada beberapa orang yang datang ke Polsek Tebing Tinggi membawa seorang laki-laki yang diakui bernama Anas Sidik, yang berdasarkan keterangan warga yang datang ke Polsek Tebing Tinggi bahwasannya terdakwa Anas Sidik diduga ingin mencoba mengambil tas seseorang kemudian para saksi mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, uang tunai senilai Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy yang mana seluruh barang bukti yang ditemukan diakui dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh para saksi, sekira pukul 13.00 Wib tersangka dijemput oleh saudara Sari (dalam lidik) untuk ke rumahnya di daerah Kampung Keling, kemudian tersangka diperintahkan saudara Sari (dalam lidik) untuk pergi ke daerah Serdang Bedagai menjumpai suadara Abah Rian (dalam lidik) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu kepada saudara Abah Rian (dalam lidik) yang mana terdakwa dijanjikan upah sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila barang sudah diterima oleh saudara Sari (dalam lidik). Terdakwa juga diberikan uang bensin sebanyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat milik saudara Sari (dalam lidik) untuk digunakan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengisi bensin sebanyak Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sehingga sisanya sejumlah Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang menjadi barang bukti.
  • Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saudara Abah Rian (dalam lidik), terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari saudara Abah Rian (dalam lidik) yang terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa untuk diantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara Sari (dalam lidik) di rumahnya daerah Kampung Keling belakang Kantor BNN Kota Tebing Tinggi, namun belum sampai dirumah saudara Sari (dalam lidik) terdakwa sudah ditangkap oleh para saksi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 286/R/342/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Desember 2025 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Anas Sidik berupa 2 (dua) bungkus diduga berisi sabu dengan berat kotor 9,56 gram dan berat bersih 9,21 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 8/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian (AKBP Nrp. 78071505) dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. menyimpulkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,21 (sembilan koma dua satu) gram milik Anas Sidik adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 8/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian (AKBP Nrp. 78071505) dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Anas Sidik adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Anas Sidik pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi Alex Ferdana Sembiring, saksi Eliakim Pandapotan yang sedang berada di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada saat itu ada beberapa orang yang datang ke Polsek Tebing Tinggi membawa seorang laki-laki yang diakui bernama Anas Sidik, yang berdasarkan keterangan warga yang datang ke Polsek Tebing Tinggi bahwasannya terdakwa Anas Sidik mencoba mengambil tas seseorang kemudian para saksi mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, uang tunai senilai Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy yang mana seluruh barang bukti yang ditemukan diakui dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari saudara Abah Rian (dalam lidik) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 14.49 Wib di Serdang Bedagai, uang tunai senilai Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang jalan terdakwa yang didapatkan dari saudara Sari (dalam lidik) sebagai uang jalan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy milik saudara Sari (dalam lidik) merupakan kendaraan yang digunakan terdakwa untuk mengambil 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari saudara Abah Rian (dalam lidik).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 286/R/342/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Desember 2025 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Anas Sidik berupa 2 (dua) bungkus diduga berisi sabu dengan berat kotor 9,56 gram dan berat bersih 9,21 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 8/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian (AKBP Nrp. 78071505) dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. menyimpulkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,21 (sembilan koma dua satu) gram milik Anas Sidik adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 8/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian (AKBP Nrp. 78071505) dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Anas Sidik adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya