Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Tbt Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Nusantara 1.Rusli
2.Sri Rejeki Indah Wahyuningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rusli
2Sri Rejeki Indah Wahyuningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 488.518.660,00
Petitum
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam perkara ini;
3) Menyatakan PERJANJIAN PINJAMAN Nomor:2326/CU-N/P/III/2018 Tertanggal 05 Maret 2018 sebagai sah dan berkekuatan hukum serta mengikat dengan segala konsekuensinya;
4) Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa saldo pokok ponjaman dan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan sejak Desember 2020 sampai dengan gugatan ini dimajukan dengan total Rp.488.518.660,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu enam ratus enampuluh rupiah) kepada penggugat secara kontan dan seketika dalam putusan ini;
5) Menyatakan dalam hukum Penggugat berhak menarik simpanan saham yang tertera pada Buku Anggota Nomor: 3817 atas nama Tergugat I pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Nusantara yang saat ini berjumlah Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pengurang atas utang Tergugat-Tergugat;
6) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta jaminan yang telah dijalankan dalam perkara ini;
7) Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual secara terbuka atas harta jaminan berupa sebidang tanah sebagaimana termaktub dalam SURAT KETERANGAN ATAS TANAH Nomor 592..2/235.a/PHU/2014 Tertanggal 07 Oktober 2014 atas nama SRI REZEKI INDAH WAHYUNINGSIH (i.c. Tergugat II);
8) Memerintahkan Tergugat-Tergugat maupun pihak lain untuk mengosongkan atau tidak menguasai dan mengusahai harta jaminan yang disebut dalam perkara ini;
9) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta lainnya atas nama Tergugat I ataupun Tergugat II yang akan dihunjuk kemudian;
10) Menyatakan dalam hukum agar Para Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara bersama-sama membayar ganti kerugian setiap bulannya kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) dari saldo akhir Pinjaman Pokok sejak gugatan ini dimajukan sampai dengan putusan hukum perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
11) Menyatakan dalam hukum agar Para Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara bersama-sama membayar denda setiap harinya kepada Penggugat sebesar Rp.150.000,- (seratus lma puluh ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga dilaksanakan secara sempurna; 
12) Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian atas biaya perkara dan jasa Lawyer (incasso comissi) yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam putusan ini;
13) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
14) Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad);
15) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak