Dakwaan |
Primair
---------Bahwa Terdakwa DEDY SYAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 bertempat di depan sebuah rumah Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan Jl. Soekarno Hatta Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi didatangi oleh MEMENG (belum tertangkap) dan Terdakwa beserta MEMENG duduk bersama di tempat tersebut kemudian MEMENG menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa secara cuma-cuma (gratis) dengan syarat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang diberikan kepada Terdakwa tersebut di belakang sebuah rumah Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi karena MEMENG tidak membawa narkotika jenis shabu yang diberikan kepada Terdakwa tersebut lalu Terdakwa menerima tawaran MEMENG tersebut dan pergi ke belakang sebuah rumah Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada Terdakwa tersebut;
- Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa sampai di belakang sebuah rumah Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam terletak di atas tanah kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan membukanya lalu Terdakwa melihat kotak rokok tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang rokok merek Gudang Garam kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok merek Gudang Garam dan Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa sedangkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa;
- Selanjutnya pada saat Terdakwa hendak pergi dari tempat tersebut Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dan Terdakwa menyadari kedatangan petugas kepolisian tersebut lalu membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ke atas tanah sejauh setengah meter dari Terdakwa berdiri kemudian Terdakwa ditangkap oleh Saksi BAMBANG SUROYO dan Saksi IVRENS SITANGGANG (keduanya merupakan petugas kepolisian berpakaian sipil) lalu Saksi BAMBANG SUROYO memeriksa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam yang dibuang oleh Terdakwa dan Saksi BAMBANG SUROYO menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok tersebut kemudian Terdakwa digeledah oleh Saksi BAMBANG SUROYO dan Saksi IVRENS SITANGGANG ditemukan 1 (satu) batang rokok merek Gudang Garam di tangan kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 81/06/POL.10086/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Harahap NIK. P82346 selaku Kepala Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa an. DEDY SYAHPUTRA dengan hasil penimbangan berat kotor (brutto) 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dan berat bersih (netto) 1,56 (satu koma lima enam) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3565/NNF/2024 tanggal 3 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. AKBP Nrp.74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Pembina Nip.198010232008012001 menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,56 (satu koma lima enam) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa an. DEDY SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair
---------Bahwa Terdakwa DEDY SYAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 bertempat di depan sebuah rumah Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan Jl. Soekarno Hatta Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi didatangi oleh MEMENG (belum tertangkap) dan Terdakwa beserta MEMENG duduk bersama di tempat tersebut kemudian MEMENG menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa secara cuma-cuma (gratis) dengan syarat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang diberikan kepada Terdakwa tersebut di belakang sebuah rumah Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi karena MEMENG tidak membawa narkotika jenis shabu yang diberikan kepada Terdakwa tersebut lalu Terdakwa menerima tawaran MEMENG tersebut dan pergi ke belakang sebuah rumah Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada Terdakwa tersebut;
- Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa sampai di belakang sebuah rumah Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam terletak di atas tanah kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan membukanya lalu Terdakwa melihat kotak rokok tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang rokok merek Gudang Garam kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok merek Gudang Garam dan Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa sedangkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu Terdakwa pegang menggunakan tangan kiri Terdakwa;
- Selanjutnya pada saat Terdakwa hendak pergi dari tempat tersebut Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dan Terdakwa menyadari kedatangan petugas kepolisian tersebut lalu membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ke atas tanah sejauh setengah meter dari Terdakwa berdiri kemudian Terdakwa ditangkap oleh Saksi BAMBANG SUROYO dan Saksi IVRENS SITANGGANG (keduanya merupakan petugas kepolisian berpakaian sipil) lalu Saksi BAMBANG SUROYO memeriksa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam yang dibuang oleh Terdakwa dan Saksi BAMBANG SUROYO menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok tersebut kemudian Terdakwa digeledah oleh Saksi BAMBANG SUROYO dan Saksi IVRENS SITANGGANG ditemukan 1 (satu) batang rokok merek Gudang Garam di tangan kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 81/06/POL.10086/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Harahap NIK. P82346 selaku Kepala Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa an. DEDY SYAHPUTRA dengan hasil penimbangan berat kotor (brutto) 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dan berat bersih (netto) 1,56 (satu koma lima enam) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3565/NNF/2024 tanggal 3 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. AKBP Nrp.74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Pembina Nip.198010232008012001 menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,56 (satu koma lima enam) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa an. DEDY SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |