| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa Herianto alias Membot bersama-sama dengan Agus Ringo-Ringo (belum tertangkap/Dpo), pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jl. Pemuda Bejuang Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa Herianto alias Membot sedang duduk-duduk bersama temannya bernama Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) di Jalan Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi tepatnya di dekat Pasar Gambir. Kemudian Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) mengatakan kepada terdakwa “itu ada mesin ayam” dan terdakwa mengatakan “mau ngapain?” dan dijawab oleh Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) “can itulo dari pada rusak dibiarkan gitu aja ga terpake” lalu terdakwa mengatakan “betul juga biar ada penghasilan” kemudian terdaklwa mengatakan lagi “ya udah la nanti ajala itu”, kemudian terdakwa dan Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu lagi dengan Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) di Jalan Persatuan Kota Tebing Tinggi dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) “gak ada uang ini untuk beli rokok sama makan” lalu Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) mengatakan “ya udah mesin bobot ayam itu aja jadikan penghasilan” lalu terdakwa mengatakan “ya udah iya”, kemudian sekitar pukul 18.50 Wib terdakwa dan Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) naik becak miliknya dan langsung menuju kelokasi mesin bobot ayam yang berada di Jalan Pemuda Bejuang Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa turun dari becak dan mengarah ke mesin bobot ayam, lalu terdakwa menggeser mesin bobot ayam dengan cara menyeretnya ke arah becak, setibanya di dekat becak terdakwa dan Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) mengangkat mesin bobot ayam tersebut ke atas becak lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dan Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) pergi ke Jalan Gotong Royong Kota Tebing Tinggi untuk menjual mesin bobot ayam tersebut ketempat tukang botot / penampungan barang bekas bernama Tondi Pardomuan Pohan dan menjual mesin bobot ayam tersebut seharga Rp.210.000 (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), setelah menerima uang dari Tondi Pardomuan Pohan kemudian terdakwa dan Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) pergi meninggalkan tempat tukang botot tersebut dan uang hasil penjualan mesin bobot ayam tersebut dibagi dua oleh terdakwa dan Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo).
- Bahwa terdakwa dan Agus Ringo Ringo (belum tertangkap/Dpo) tidak ada mendapat izin dari saksi korban Nurmalia untuk mengambil mesin bobot ayam miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Nurmalia menderita kerugian sebesar Rp.2.650.000,-(dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g dari Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|