| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI HARAHAP pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Ir. H. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu dengan berat bersih 2 (dua) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada pukul 03.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh DAPOT (Dalam Lidik) untuk bertanya terkait dengan uang setoran. Selanjutnya Terdakwa janjian dengan DAPOT untuk bertemu di daerah Cong Api pada pukul 04.00 WIB. Sesampainya di sana, Terdakwa memberikan uang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada DAPOT yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu pada hari sebelumnya. Setelah menerima uang tersebut, DAPOT memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa yang setelahnya langsung dibawa pulang oleh Terdakwa untuk kemudian dipisahkan menjadi 11 (sebelas) bungkus.
- Bahwa pada pukul 09.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumah untuk pergi ke warung kosong dengan membawa 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 2 (dua) buah pipet berbentuk sekop. Sesampainya di sana Terdakwa langsung duduk dan meletakkan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya di atas lantai. Setelah itu seseorang datang untuk membeli 1 (satu) bungkus platik klip berisi Narkotika jenis Shabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan membayarnya menggunakan pecahan 2 (dua) lembar uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada waktu yang bersamaan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan transaksi Narkotika tersebut, Saksi IVRENS SITANGGANG dan Saksi AGUSTIYAN yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju ke lokasi dan kemudian segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya kedua Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 2 (dua) buah pipet berbentuk sekop. Selanjutnya ditemukan juga pada badan Terdakwa berupa 2 (dua) lembar uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone OPPO berwarna hitam pada kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 74/R/83/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 April 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P.87778, diketahui hasil penimbangan yakni : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 3,20 (tiga koma dua nol) Gram dan berat bersih (Netto) 2 (dua) Gram.
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2393/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan Dr. Supiyani M. Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 2 (dua) Gram, dengan Kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN/32/IV/2026/RSBTT tanggal 14 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, terhadap Urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung AMPHETAMINE dan METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------
atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI HARAHAP pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Ir. H. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni Shabu dengan berat bersih 2 (dua) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pukul 09.30 WIB, Saksi IVRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi AGUSTIYAN yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan transaksi Narkotika kemudian langsung menuju ke lokasi dan segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya kedua Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 2 (dua) buah pipet berbentuk sekop. Selanjutnya ditemukan juga pada badan Terdakwa berupa 2 (dua) lembar uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone OPPO berwarna hitam pada kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 74/R/83/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 April 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P.87778, diketahui hasil penimbangan yakni : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 3,20 (tiga koma dua nol) Gram dan berat bersih (Netto) 2 (dua) Gram.
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2393/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan Dr. Supiyani M. Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 2 (dua) Gram, dengan Kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN/32/IV/2026/RSBTT tanggal 14 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, terhadap Urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung AMPHETAMINE dan METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------- |