| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa Ferdika Rapiandi Sitorus alias Dika bersama dengan Rendi Syahputra alias Rendi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada bulan April tahun 2026 sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Ahmad Yani Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Hotel Koin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu secara berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa sekira bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa Ferdika Rapiandi Sitorus alias Dika yang bekerja sebagai penjaga malam di Coin Mulia Hotel dihampiri oleh saksi Rendi Syahputra alias Rendi kemudian saksi Rendi Syahputra alias Rendi mengajak terdakwa Ferdika mengambil televisi dengan mengatakan “ayok ngegas tv dika” lalu terdakwa Ferdika menjawab “tv yang mana?” dan dijawab oleh saksi Rendi Syahputra alias Rendi “tv yang di resepsionis”, mendengar hal tersebut terdakwa Ferdika menyanggupi ajakan dari saksi Rendi. Kemudian terdakwa Ferdika melihat dan memantau situasi sekitar hotel, setelah sepi terdakwa Ferdika pergi menuju meja resepsionis dan memilih televisi mana yang paling muda diambil dikarenakan ada baranyak barang – barang elektronik milik saksi korban yang disimpan di belakang meja resepsionis Coin Mulia Hotel tersebut.
- Bahwa setelah memilih 1 (satu) jenis televisi, terdakwa Ferdika mengangkat 1 (satu) unit televisi tersebut dan meletakknya ke tempat sampah dengan tujuan untuk mengelabui seakan-akan terdakwa Ferdika membuang sampah, kemudian setelah terdakwa Ferdika meletakkan televisi tersebut ke tempat sampah, saksi Rendi Syahputra alias Rendi datang untuk mengambil televisi tersebut dari tempat sampah kemudian membawanya dengan menggunakan sepeda motor Coin Mulia Hotel untuk dijual ke seseorang bernama Madan dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per unit dan setelah itu terdakwa Ferdika dan saksi Rendi membagi hasil penjualan televisi tersebut sehingga per orang mendapatkan bagian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa setiap kali mengambil televisi milik saksi korban, terdakwa Ferdika dan saksi Rendi hanya mengambil 1 (satu) unit televisi beserta dengan karton pembungkusnya (televisi baru), yang mana terdakwa Ferdika dan saksi Rendi mengambil 9 (sembilan) unit televisi yakni :
- 1 (satu) unit TV 45 inchi merk Polytron google seharga Rp 3.500.000,-
- 1 (satu) unit TV 45 inchi merk Polytron smart seharga Rp 3.500.000,-
- 1 (satu) unit TV 45 inchi merk Polytron Aqua google seharga Rp 3.500.000,-
- 1 (satu) unit TV 32 inchi merk Polytron Smart seharga Rp 2.400.000,- pada awal bulan April tahun 2026 sekira pukul 04.00 Wib.
- 1 (satu) unit TV 32 inchi merk Sharp Android seharga Rp 2.600.000,- pada pertengahan bulan April tahun 2026 sekira pukul 03.30 Wib.
- 1 (satu) unit TV 32 inchi merk Samsung seharga Rp 2.400.000,- pada awal bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 04.30 Wib.
- 1 (satu) unit TV 24 inchi merk Polytron Tabung seharga Rp 1.500.000,- pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 04.55 Wib.
- 1 (satu) unit TV 43 inchi merk Polytron Google seharga Rp 3.500.000,- pada akhir bulan April tahun 2026 sekira pukul 05.00 Wib.
- 1 (satu) unit TV 43 inchi merk Polytron Android google seharga Rp 3.800.000,- pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 03.20 Wib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa Ferdika Rapiandi Sitorus alias Dika bersama dengan Rendi Syahputra alias Rendi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada bulan April tahun 2026 sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Ahmad Yani Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Hotel Koin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara berlanjut.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa sekira bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa Ferdika Rapiandi Sitorus alias Dika yang bekerja sebagai penjaga malam di Coin Mulia Hotel dihampiri oleh saksi Rendi Syahputra alias Rendi kemudian saksi Rendi Syahputra alias Rendi mengajak terdakwa Ferdika mengambil televisi dengan mengatakan “ayok ngegas tv dika” lalu terdakwa Ferdika menjawab “tv yang mana?” dan dijawab oleh saksi Rendi Syahputra alias Rendi “tv yang di resepsionis”, mendengar hal tersebut terdakwa Ferdika menyanggupi ajakan dari saksi Rendi. Kemudian terdakwa Ferdika melihat dan memantau situasi sekitar hotel, setelah sepi terdakwa Ferdika pergi menuju meja resepsionis dan memilih televisi mana yang paling muda diambil dikarenakan ada baranyak barang – barang elektronik milik saksi korban yang disimpan di belakang meja resepsionis Coin Mulia Hotel tersebut.
- Bahwa setelah memilih 1 (satu) jenis televisi, terdakwa Ferdika mengangkat 1 (satu) unit televisi tersebut dan meletakknya ke tempat sampah dengan tujuan untuk mengelabui seakan-akan terdakwa Ferdika membuang sampah, kemudian setelah terdakwa Ferdika meletakkan televisi tersebut ke tempat sampah, saksi Rendi Syahputra alias Rendi datang untuk mengambil televisi tersebut dari tempat sampah kemudian membawanya dengan menggunakan sepeda motor Coin Mulia Hotel untuk dijual ke seseorang bernama Madan dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per unit dan setelah itu terdakwa Ferdika dan saksi Rendi membagi hasil penjualan televisi tersebut sehingga per orang mendapatkan bagian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa setiap kali mengambil televisi milik saksi korban, terdakwa Ferdika dan saksi Rendi hanya mengambil 1 (satu) unit televisi beserta dengan karton pembungkusnya (televisi baru), yang mana terdakwa Ferdika dan saksi Rendi mengambil 9 (sembilan) unit televisi yakni :
- 1 (satu) unit TV 45 inchi merk Polytron google seharga Rp 3.500.000,-
- 1 (satu) unit TV 45 inchi merk Polytron smart seharga Rp 3.500.000,-
- 1 (satu) unit TV 45 inchi merk Polytron Aqua google seharga Rp 3.500.000,-
- 1 (satu) unit TV 32 inchi merk Polytron Smart seharga Rp 2.400.000,- pada awal bulan April tahun 2026 sekira pukul 04.00 Wib.
- 1 (satu) unit TV 32 inchi merk Sharp Android seharga Rp 2.600.000,- pada pertengahan bulan April tahun 2026 sekira pukul 03.30 Wib.
- 1 (satu) unit TV 32 inchi merk Samsung seharga Rp 2.400.000,- pada awal bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 04.30 Wib.
- 1 (satu) unit TV 24 inchi merk Polytron Tabung seharga Rp 1.500.000,- pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 04.55 Wib.
- 1 (satu) unit TV 43 inchi merk Polytron Google seharga Rp 3.500.000,- pada akhir bulan April tahun 2026 sekira pukul 05.00 Wib.
- 1 (satu) unit TV 43 inchi merk Polytron Android google seharga Rp 3.800.000,- pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 03.20 Wib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------- |