| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.Alvin Ziawa, S.H. 2.YABES JONATHAN SITORUS, S.H |
JUNIUS GOPAS SITORUS Alias GOPAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1446/L.2.16/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Junius Gopas Sitorus Alias Gopas pada hari yang tidak diingat lagi namun sekira bulan oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 dan pada sekira bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Maret 2026, bertempat di Jln. Purnawirawan Lk. III Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya “Setiap orang yang secara melawan hokum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena peggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Berawal dari saksi korban Fernando Situmorang telah membeli 2 (dua) unit sepeda motor yaitu sepeda motor Honda Vario 125 cc warna merah BK 4537 AMH Tahun 2024 dengan nomor rangka : MH1JMD119RK8899619 dan nomor mesin : JMD1E1689229 dan sepeda motor Honda Vario 160 cc BK 5677 AKJ Tahun 2022 warna hitam dengan nomor rangka MH1KFO117NKO17513 dan nomor mesin : KFO1E1017629 dan dikarenakan saksi korban Fernando Situmorang berdinas diluar kota sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sekira di bulan April 2024 saksi korban Fernando Situmorang menitipkan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut kepada kakak kandung saksi korban bernama saksi Herlina Br Situmorang di jalan Purnawirawan Lk III Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi guna dipergunakan sehari-hari hingga kemudian saksi korban Fernando Situmorang memperoleh informasi dari saksi Herlina Br Situmorang bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna merah BK 4537 AMH Tahun 2004 dengan nama pemilik Fernando Situmorang tersebut telah digadaikan terdakwa dan sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dengan terdakwa dan berselang beberapa bulan kemudian terdakwa ada datang kerumah saksi Herlina Br Situmorang yang saat itu saksi Herlina sedang tidak ada dirumah dikarenakan pergi berdagang di Toba dan tanpa sepengatahuan dan seizin saksi Herlina Br Situmorang terdakwa membawa 1 (satu) unit Honda Vario 160 cc BK 5677 AKJ Tahun 2022 warna hitam dengan nomor rangka : MH1KF0117513 dan nomor mesin : KFO1E1017629 dengan nama pemilik Fernando Situmorang. Bahwa kemudian terhadap kedua sepeda motor tersebut telah digadai oleh terdakwa dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa hingga kemudian ketika saksi korban Fernando Situmorang kembali dari tempat berdinas dan tiba dirumah saksi Herlina Br Situmorang tepat dihari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Wib sudah tidak melihat lagi 2 (dua) unit sepeda motor tersebut sehingga saksi korban Fernando Situmorang merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) lalu saksi korban Fernando Situmorang melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa terdakwa setelah membawa atau memakai sepeda motor tersebut lalu tidak terdakwa kembalikan akan tetapi terdakwa telah menggadaikannya masing-masing seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa guna untuk memenuhi keperluanserta kebutuhan terdakwa sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
