Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Tbt PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tebing Tinggi 1.Jerson Purba
2.ROSDIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 21 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jerson Purba
2ROSDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 291.822.656,00
Petitum
PRIMAIR  :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 17 Oktober 2022 adalah sebesar Rp. 291.822.656,67 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam rupiah koma enam puluh tujuh sen)), yang terdiri dari:
a. Utang Pokok sebesar Rp. 123.083.744,79 (seratus dua puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah tujuh sembilan sen)
b. Tunggakan Bunga sebesar Rp. 43.755.915,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima belas rupiah)
c. Denda sebesar Rp. 64.177.170,58 (enam puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah lima puluh delapan sen)
d. Biaya lain-lain sebesar Rp. 6.105.000,00 (enam juta seratus lima ribu rupiah)
e. Denda Berjalan sebesar Rp. 54.700.826,30 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah koma tiga puluh sen)
4. Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.  
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR  :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkenan untuk mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak