| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Selamat, Lk. II, Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ yaitu berupa - 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram dengan berat bersih 1,07 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi ke daerah Kampung Pon menemui seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya, kemudian terdakwa membeli 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.000.000, (satu juta rupiah), lalu terdakwa pulang ke tempat tinggal terdakwa di Jl. Bani Hasyim, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi kemudian memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) bungkus. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM datang ke tempat tinggal terdakwa untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk dijual.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM di rumah di Jalan Selamat Lk. II, Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, untuk selanjutnya terdakwa dan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM mengonsumsi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, lalu saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM baru berhasil menjual 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dan uang yang diterima sebesar Rp170.000, (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan sisa 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu disimpan oleh saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM di dalam sebuah dompet warna merah beserta pipet plastik berbentuk sekop dan plastik klip transparan, yang disembunyikan di bawah jendela nako rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari sekira pukul 23.00 WIB, saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Syauqatillah dan saksi Raja Hiskia Rambe memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Selamat, Lk. II, Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sering terjadi narkotika jenis sabu, kemudian para saksi tersebut melakukan penyelidikan di tempat tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari sekira pukul 00.05 WIB, para saksi melihat terdakwa dan saksi M. IDHAM SOEGIARTO sedang berada di teras sebuah rumah di lokasi tersebut dengan ciri-ciri yang sama seperti informasi yang diperoleh, lalu dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDHAM kemudian ditemukan dari tangan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM yaitu 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau lalu dari tangan terdakwa diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna kuning. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan, ditemukan di bawah jendela nako, ada sebuah dompet warna merah dan setelah dibuka didapati 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, dan 1 (satu) buah plastik transparan kosong. Kemudian dari saku depan sebelah kanan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDHAM diamankan uang sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa dan saksi M. IDHAM SOEGIARTO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi Nomor: 41/R/49/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 21 Februari 2026 yang ditimbang oleh MERIAM EMMA SARI NIK P87778 dengan hasil penimbangan: 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram dan berat bersih 1,07 gram.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1287/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratoriun Forensik Polda Sumatra Utara bahwa benar barang bukti A berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip tansparan yang berisikan serbuk kristal warna puth dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa dan barang bukti C berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM, Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------
A T A U
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Selamat, Lk. II, Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yaitu berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram dengan berat bersih 1,07 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari sekira pukul 23.00 WIB, saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Syauqatillah dan saksi Raja Hiskia Rambe memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Selamat, Lk. II, Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sering terjadi narkotika jenis sabu, kemudian para saksi tersebut melakukan penyelidikan di tempat tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari sekira pukul 00.05 WIB, para saksi melihat terdakwa dan saksi M. IDHAM SOEGIARTO sedang berada di teras sebuah rumah di lokasi tersebut dengan ciri-ciri yang sama seperti informasi yang diperoleh, lalu dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDHAM kemudian ditemukan dari tangan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM yaitu 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau lalu dari tangan terdakwa diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna kuning. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan, ditemukan di bawah jendela nako, ada sebuah dompet warna merah dan setelah dibuka didapati 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, dan 1 (satu) buah plastik transparan kosong. Kemudian dari saku depan sebelah kanan saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDHAM diamankan uang sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudia terdakwa dan saksi M. IDHAM SOEGIARTO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi Nomor: 41/R/49/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 21 Februari 2026 yang ditimbang oleh MERIAM EMMA SARI NIK P87778 dengan hasil penimbangan: 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram dan berat bersih 1,07 gram.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1287/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratoriun Forensik Polda Sumatra Utara bahwa benar barang bukti A berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip tansparan yang berisikan serbuk kristal warna puth dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa dan barang bukti C berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine saksi M. IDHAM SOEGIARTO alias IDAM, Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------- |