Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Tbt KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CREDIT UNION (CU) MAKMUR BERSAMA 1.HAYATI SIAHAAN
2.SONANG SIREGAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CREDIT UNION (CU) MAKMUR BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICTOR SIALLAGAN, SHKOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CREDIT UNION (CU) MAKMUR BERSAMA
Tergugat
NoNama
1HAYATI SIAHAAN
2SONANG SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan “SURAT PERJANJIAN PINJAMAN Tanggal 09 September 2021 sebagai sah dan berkekuatan hukum serta mengikat dengan segala konsekuensinya.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dalam perkara ini;
4. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran atas hutang-hutangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika dalam putusan ini, berupa: saldo pinjaman pokok, bunga pinjaman, denda atas bunga tertunggak dan ganti kerugian sampai dengan gugatan ini dimajukan, berupa uang sebesar: Rp.834.899.023,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua puluh tiga ribu rupiah).
5. Menyatakan Penggugat berhak menarik saham Tergugat I pada Penggugat sebesar Rp. Rp. 32.665.110,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah Seratus Sepuluh Rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta jaminan yang disebut dalam perkara ini sebagai pembayar kerugian Penggugat
8. Memerintahkan Para Tergugat maupun pihak lain untuk mengosongkan dengan tidak menguasai dan/ataupun mengusahai harta jaminan yang disebut dalam perkara ini;
9. Menyatakan Penggugat berhak menjual secara terbuka atas harta jaminan berupa sebidang tanah termasuk segala sesuatu di atasnya yang menurut bilangan dan kegunaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a) Sebidang tanah seluas 25.000 M?2; yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Bandar Khalifah, Desa Juhar, Dusun Tapian Nauli, sebagaimana disebut di dalam AKTA PERALIHAN HAK DENGAN GANTI RUGI Nomor 592.2/157/SKGR/2010 Tanggal 03 Juni 2010 atas nama SONANG SIREGAR (i.c. Tergugat II);
b) Sebidang tanah seluas 14.000 M?2; yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Bandar Khalifah, Desa Bandar Tengah Dusun Huta Bagasan, sebagaimana disebut di dalam AKTA PERALIHAN HAK DENGAN GANTI RUGI Nomor 592.2/156/SKGR/2008 Tanggal 28 Juli 2008 atas nama SONANG SIREGAR (i.c. Tergugat II); 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian setiap bulannya kepada Penggugat atas keuntungan yang seharusnya diperoleh (lucrum cessans) sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) setiap bulan dari saldo akhir Pokok Pinjaman, terhitung sejak gugatan ini dimajukan sampai dengan putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini hingga Tergugat melaksanakannya secara sempurna;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara gugatan ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak