Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan perlawanan pelawan eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik dari tanah persawahan yang sah berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah dari pihak Pertama Ratna Juita Harahap) kepada Pihak Kedua (Gunawan Pratama Sirait) disaksikan oleh Kepala Dusun Parsaoran Roselina Siagian dihadapan Kepala Desa Sidomulyo (TIJO) yang dicantumkan dalam register buku tanah Nomor : 593.8309SDM/2016 tanggal 23 Maret 2016 dan selanjutnya dilegalisasi dengan Nomor : 593.830982016 dan dicatat oleh Camat Medang Deras Kabupaten Batu Bara RAMLI, SH pada tanggal 5 April 2016 terlampir dengan seluas 9.039 M (lebih kurang sembilan ribu tiga puluh Sembilan meter persegi yang terletak di Dusun Parsaoran Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sebagai dasar kepemilikan;
Yang terletak di Dusun Parsaoran Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah Kipin Tamba………………………….…. 198 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Binsar Naiborhu…………………..….. 195 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah A. Indra Siringo-ringo, Br. Saragih….. 42 meter;
- Sebelah Timur dengan Tali Air…………………………………….…….. 50 meter;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 dalam perkara perdata No. 52/Pdt.G/2016/PN-Tbt (Eksekusi Nomor : 03/Eks/2017/PN-Tbt jo. Nomor : 52/Pdt.G/2016/PN-Tbt) sepanjang mengenai bidang tanah persawahan yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi (Jansen Marbun) yang sama sekali tidak dapat memperlihatkan maupun tidak dapat menunjukkan batas-batas ataupun sempadan/sepadan atas tanah yang telah diterbitkan dan diklaim milik Jansen Marbun berdasarkan surat Sertifikat Hak Milik No. 09/1993 Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara an. Pemilik Jansen Marbun untuk tidak lagi mengakui tanah milik Pelawan Eksekusi;
- Menyatakan bahwa surat Sertifikat Hak Milik No. 09/1993 Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara an. Pemilik Jansen Marbun dinyatakan tidak berada diatas tanah milik Pelawan eksekusi atas nama Gunawan Pratama Sirait.
- Menghukum terlawan/pemohon eksekusi dan terlawan/termohon eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri di Tebing Tinggi berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |