| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.Sus/2026/PN Tbt | 1.Crisanta Situmorang, S.H. 2.Kristine Belina br Manihuruk,S.H. |
WAHYU HIDAYAT Alias WAHYU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1376/L.2.16/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa WAHYU HIDAYAT ALIAS WAHYU pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jl. Tualang Lk. V Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib, saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe yang merupakan anggota Satresnarkoba Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl Tualang Lk V Kel. Deblod Sundoro, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut lalu saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe melakukan monitoring lokasi yang dimaksud, kemudian saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe melakukan pengeledahan di sebuah rumah dan ditemukan di dalam sebuah kamar terdapat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe melakukan penggeledahan rumah di salah satu rak pakaian yang berada di dalam kamar tidue dan ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik runcing yang berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe dan Kepling Lk V. Pada saat itu yang menemukan barang bukti narkotika terhadap terdakwa adalah saksi Muhammad Nurmansyah dan yang menyaksikan pada saat ditemukannya barang bukti tersebut adalah saksi Rudy Wijaya dan saksi Raja Hiskia Rambe bersama dengan Kepling Lk V. Kemudian saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe menanyakan kepada terdakwa tersebut siapa pemilik barang yang ditemukan tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa terima sebelumnya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kampung Pon Kab Sergai dengan Harga Rp 600.000 (enam rarus ribu rupiah). Kemudian ditanyakan lagi kepada terdakwa kegunaan dari 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu adalah untuk dijual kembali. Kemudian terdakwa dan barang bukti langsung saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe bawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 1,12 (satu koma satu dua) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 175/R/199/VI/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 996/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 1,12 (satu koma satu dua) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Wahyu Hidayat Alias Wahyu yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2023 jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau KEDUA Bahwa Terdakwa WAHYU HIDAYAT ALIAS WAHYU pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jl. Tualang Lk. V Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Tanpa Hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib, saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe yang merupakan anggota Satresnarkoba Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl Tualang Lk V Kel. Deblod Sundoro, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut lalu saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe melakukan monitoring lokasi yang dimaksud, kemudian saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe melakukan pengeledahan di sebuah rumah dan ditemukan di dalam sebuah kamar terdapat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe melakukan penggeledahan rumah di salah satu rak pakaian yang berada di dalam kamar tidue dan ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik runcing yang berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe dan Kepling Lk V. Pada saat itu yang menemukan barang bukti narkotika terhadap terdakwa adalah saksi Muhammad Nurmansyah dan yang menyaksikan pada saat ditemukannya barang bukti tersebut adalah saksi Rudy Wijaya dan saksi Raja Hiskia Rambe bersama dengan Kepling Lk V. Kemudian saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe menanyakan kepada terdakwa tersebut siapa pemilik barang yang ditemukan tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa terima sebelumnya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kampung Pon Kab Sergai dengan Harga Rp 600.000 (enam rarus ribu rupiah). Kemudian ditanyakan lagi kepada terdakwa kegunaan dari 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu adalah untuk dijual kembali. Kemudian terdakwa dan barang bukti langsung saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudy Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe bawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 1,12 (satu koma satu dua) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 175/R/199/VI/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 996/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 1,12 (satu koma satu dua) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Wahyu Hidayat Alias Wahyu yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa perbuatan terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
