Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Tbt Crisanta Situmorang, S.H. HENDRI SYAHPUTRA PURBA ALIAS PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2083/L.2.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Crisanta Situmorang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SYAHPUTRA PURBA ALIAS PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HENDRI SYAHPUTRA PURBA ALIAS PUTRA pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jln. Kebun Kel. Tanjung Marang Hilir Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan rumah Masyarakat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

     Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berjalan di depan rumah Masyarakat. Pada saat terdakwa di rumah pak cik terdakwa yang beralamat di Jalan Kebun Kel. Tanjung Marang Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah tempat 1 (satu) unit sepeda motor yang terdakwa ambil. Kemudian pada saat terdakwa pergi membeli rokok ke simpang kebun buah terdakwa melewati rumah masyarakat dan melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT yang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci remot sepeda motor tersebut tergeletak di dashboard sebelah kanan sepeda motor. Lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT. Kemudian terdakwa mendekati dan langsung mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT tersebut dengan cara mengambil kunci remot sepeda motor yang berada di dashboard sepeda motor dengan keadaan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang lalu terdakwa mendorong dan memutarkan kearah keluar sejauh 10 (sepuluh) meter. Kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci remot yang berada di dashboard sepeda motor tersebut. Lalu membawa lari sepeda motor tersebut melewati Masjid Kebun buah ke arah perkebunan. Pada saat terdakwa membawa lari sepeda motor tersebut, terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya telah diketahui dan dikejar oleh saksi Muhammad Effendi Damanaki alias Pendi dan saksi Rudi Alias Kacuk. Melihat hal tersebut, terdakwa memutari jalan perkebunan tersebut, karena terdakwa tidak mengetahui jalan di perkebunan terdakwa langsung memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam parit dan meninggalkan sepedan motor tersebut di parit. Lalu setelah itu terdakwa berlari dan bersembunyi di semak-semak di bawah pohon kelapa sawit. Setelah melihat keadaan sudah aman, kemudian terdakwa keluar dari tempat persembunyian sekira pukul 23.50 WIB dan keluar dari area perkebunan menuju Desa Paya Lombang. Lalu pada saat terdakwa berada di samping rumah warga, terdakwa didatangi oleh masyarakat setempat dan ditanyai mengenai sedang apa di samping rumah masyarakat dan dijawab oleh terdakwa dengan beralibi melakukan pencurian buah kelapa sawit. Dikarenakan masyarakat tidak percaya, lalu terdakwa dibawa oleh masyarakat ke Polsek Tebing Tinggi. Kemudian pada saat sampai di Polsek Tebing Tinggi, terdakwa ditanyai oleh personil Polsek Tebing Tinggi mengenai tentang tempat tinggal terdakwa dan mengetahui bahwa terdakwa beralamat di Kebun buah. Lalu personil Polsek Tebing Tinggi menghubungi saksi Zulkhairi Afandi selaku kepling kebun buah untuk datang ke Polsek Tebing Tinggi. Setelah saksi Zulkhairi Afandi selaku kepling Kebun buah datang ke Polsek Tebing Tinggi, saksi Zulkhairi Afandi selaku kepling kebun buah mengatakan bahwa terdakwa telah mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT di Kebun buah. Setelah itu tidak lama kemudian, saksi korban Burhanuddin datang membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT yang sudah ditinggalkan terdakwa di parit ke Polsek Tebin Tinggi. Lalu dikarenakan tempat kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polsek rambutan, saksi korban Burhanuddin membawa pelaku dan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT ke Polsek Rambutan dan membuat laporan di Polsek Rambutan.

     Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi korban Burhanuddin untuk mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT

      Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Burhanuddin mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,-(empat belas juta rupiah).

     Perbuatan Terdakwa HENDRI SYAHPUTRA PURBA ALIAS PUTRA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa HENDRI SYAHPUTRA PURBA ALIAS PUTRA pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jln. Kebun Kel. Tanjung Marang Hilir Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan rumah Masyarakat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

     Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berjalan di depan rumah Masyarakat. Pada saat terdakwa di rumah pak cik terdakwa yang beralamat di Jalan Kebun Kel. Tanjung Marang Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah tempat 1 (satu) unit sepeda motor yang terdakwa ambil. Kemudian pada saat terdakwa pergi membeli rokok ke simpang kebun buah terdakwa melewati rumah masyarakat dan melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT yang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci remot sepeda motor tersebut tergeletak di dashboard sebelah kanan sepeda motor. Lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT. Kemudian terdakwa mendekati dan langsung mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT tersebut dengan cara mengambil kunci remot sepeda motor yang berada di dashboard sepeda motor dengan keadaan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang lalu terdakwa mendorong dan memutarkan kearah keluar sejauh 10 (sepuluh) meter. Kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci remot yang berada di dashboard sepeda motor tersebut. Lalu membawa lari sepeda motor tersebut melewati Masjid Kebun buah ke arah perkebunan. Pada saat terdakwa membawa lari sepeda motor tersebut, terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya telah diketahui dan dikejar oleh saksi Muhammad Effendi Damanaki alias Pendi dan saksi Rudi Alias Kacuk. Melihat hal tersebut, terdakwa memutari jalan perkebunan tersebut, karena terdakwa tidak mengetahui jalan di perkebunan terdakwa langsung memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam parit dan meninggalkan sepedan motor tersebut di parit. Lalu setelah itu terdakwa berlari dan bersembunyi di semak-semak di bawah pohon kelapa sawit. Setelah melihat keadaan sudah aman, kemudian terdakwa keluar dari tempat persembunyian sekira pukul 23.50 WIB dan keluar dari area perkebunan menuju Desa Paya Lombang. Lalu pada saat terdakwa berada di samping rumah warga, terdakwa didatangi oleh masyarakat setempat dan ditanyai mengenai sedang apa di samping rumah masyarakat dan dijawab oleh terdakwa dengan beralibi melakukan pencurian buah kelapa sawit. Dikarenakan masyarakat tidak percaya, lalu terdakwa dibawa oleh masyarakat ke Polsek Tebing Tinggi. Kemudian pada saat sampai di Polsek Tebing Tinggi, terdakwa ditanyai oleh personil Polsek Tebing Tinggi mengenai tentang tempat tinggal terdakwa dan mengetahui bahwa terdakwa beralamat di Kebun buah. Lalu personil Polsek Tebing Tinggi menghubungi saksi Zulkhairi Afandi selaku kepling kebun buah untuk datang ke Polsek Tebing Tinggi. Setelah saksi Zulkhairi Afandi selaku kepling Kebun buah datang ke Polsek Tebing Tinggi, saksi Zulkhairi Afandi selaku kepling kebun buah mengatakan bahwa terdakwa telah mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT di Kebun buah. Setelah itu tidak lama kemudian, saksi korban Burhanuddin datang membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT yang sudah ditinggalkan terdakwa di parit ke Polsek Tebin Tinggi. Lalu dikarenakan tempat kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polsek rambutan, saksi korban Burhanuddin membawa pelaku dan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT ke Polsek Rambutan dan membuat laporan di Polsek Rambutan.

     Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi korban Burhanuddin untuk mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BK 6045 NAT

      Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Burhanuddin mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,-(empat belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa HENDRI SYAHPUTRA PURBA ALIAS PUTRA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya