INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Tbt | M. JOHAN LYONALD | 1.YULIANTY 2.PRANSCHISE SIAHAAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Lisan antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan cara menggadaikan BPKB (Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor) atas 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Tipe Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFA88GS2L0473170, Nomor Mesin 2GD0891540, Tahun 2000, Nomor Polisi BK 1369 HAN atas nama M. Johan Lyonald ic. Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan BPKB mobil Merk Toyota, Tipe Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFA88GS2L0473170, Nomor Mesin 2GD0891540, Tahun 2000, Nomor Polisi BK 1369 HAN atas nama M. Johan Lyonald kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa ikatan apapun dengan pihak lainnya;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immateril yang keseluruhannya sebesar Rp.950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan harga mobil Penggugat saat ini yaitu: Rp.450.000.000,- x 2% per bulan = Rp.9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah) x 22 bulan = Rp.198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari apabila lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan ataupun kasasi dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
